MetroTimes (Surabaya) – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil amankan 3 tersangka curanmor (04/07/2023,).Ke 3 Tersangka diketahui berinisial NAA, (24)Tandes Surabaya. SR, (35)warga Wringin Anom Kab. Gresik. Dan TS, (42) Wonocolo, Kec. Taman, Sidoarjo.
Kasatreskrim AKBP Mirzal Maulana,” menyampaikan saat Press Release, di halaman Gedung Bhara Daksa Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di 15 TKP.
“Dalam penyelidikan mendapat informasi adanya pelaku curanmor dengan ciri-ciri seperti yang terekam CCTV tersebut.Akhirnya Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap Tersangka NAA,warga Tandes Surabaya,” pungkasnya
Masih AKBP mirzal ,”Tersangka NAA mengaku melakukan perbuatannya dengan cara mengendarai sepeda motor No Pol Supra) untuk mencari sasaran seorang diri W 3444 GA (Honda Setelah mendapatkan sasaran, sepeda motor diparkirkan di salahsatu warkop yang tidak jauh dari sasaran. Kemudian dengan berjalan kaki mendekati sasaran dan melarikan sepeda motor hasil curian.
Setelah berhasil membawa lari, Tersangka NAA menghubungi Tersangka SR menggunakan handphone dan menjual sepeda motor hasil curiannya tersebut ke Tersangka SR dikawasan SPBU Karangpoh. Selanjutnya Tersangka NAA Kembali mengambil sepeda motornya di warkop,” tuturnya
Berdasarkan pengakuan Tersangka NAA, Tim Opsnal Reskrim dapat melakukan penangkapan terhadap Tersangka SR dan TS dan keduanya mengaku menjual hasil kejahatan yang dibelinya dari Tersangka NAA melalui medsos (facebook) dengan kisaran harga Rp. 2-3 juta per unit. Dari hasil penjualan tersebut, habis untuk keperluan pribadi ,”tambah AKBP mirzal
Barang bukti yang berhasil di amankan
5 Sepeda motor No Pol W-3444-GA (Supra). No Pol W- 5287-BJ (Yamaha Vixion), 1 HP merek Vivo Y12 wama merah, 1 HP merek Readmi warna abu abu, 1 tas pinggang berisi KTP, uang Rp 200.000 sisa hasil penjualan curanmor R2, kaos beserta celana (di pakai tsk saat di TKP Manukan Subur), 12 plat nomor ranmor R2, tas slempang dan dompet.
Selanjutnya unit jatanras membawa para Pelaku dan Barang Bukti ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
menghubungi SR menggunakan handphone dan menjual sepeda motor hasil curiannya tersebut ke SR dikawasan SPBU Karangpoh, selanjutnya NAA Kembali mengambil sepeda motornya di warkop, dari hasil penjualan tersebut, NAA mengaku dipergunakan untuk keperluan pribadi.
Setelah membeli Sepeda Motor Hasil pencurian, SR menghubungi TS dan menjual sepeda motor hasil Pencurian tersebut ke TS di Warkop Panggon, dan SR dan mengaku menjual hasil kejahatan yang dibelinya dari Tersangka NAA melalui medsos (facebook) dengan kisaran harga Rp. 2-3 juta per unit.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah TS, dari Penggeledahan yang dilakukan di rumah TS, ditemukan banyak Plat No yang mengarah kepada LP Pencurian yang pernah terjadi di Polsek Tandes”, ucap Kapolsek Tandes.
Sasaran Tersangka NAA adalah sepeda motor yang diparkir dengan kondisi kunci kontak yang masih menempel dikontaknya, NAA mengaku melakukan aksinya di 15 TKP diwilayah Kec. Tandes diantaranya dikawasan Tubanan, Gadel, Karangpoh, Balongsari, Bibis dan Sikatan.
Pelaku NAA ditetapkan Pasal 362 KUHP dihukum dengan penjara maksimal 5 tahun, dan Pelaku SR, TS ditetapkan Pasal 480 KUHP menegaskan bahwa penampung benda curian ini akan diancam penjara maksimal 4 tahun.
(nald)