- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Kurir narkoba, yaitu DN (24) warga Waru Kabupaten Sidoarjo dan HH (33) warga Mandalajati Kota Bandung di bekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Dengan barang bukti sabu dengan total ± 33.928 Gram beserta bungkusnya.

Di Stasiun Malang Kota, Jalan Trunojoyo 79 Klojen Malang kedua tersangka tak berkutik saat dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce saat memimpin konferensi pers ungkap kasus, menuturkan, kami Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas Provinsi.

“Kejadian bermula saat melaksanakan pengembangan ada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023, sekira pukul 12.15 WIB di kamar hotel wilayah kota Palembang Sumatera Selatan. Tersangka BN dan HH dilakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua koper yang berisi 33 bungkus Teh Cina warna kuning merk Guanyinwan.

ads

Lanjut Pasma, diduga narkotika jenis sabu dengan total ± 33.928 yang rencananya untuk dibawa dan dikirim ke kota Surabaya, Jawa Timur. namun sudah dapat digagalkan oleh tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Barang bukti yang diamankan petugas berupa 33 bungkus plastik teh cina kuning merk guanin Wang berisikan sabu dengan total seluruh 33928 gram beserta bungkusnya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!