Metro Times (Semarang) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang kembali melaksanakan pembebasan 23 narapidana dalam rangka asimilasi di rumah pada hari, Selasa (25/8/20).
Pembebasan dilaksanakan menindaklanjuti Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana (Napi) dan Anak dalam Rangka Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dari jumlah 393 napi yang mendapatkan asimilasi telah dipulangkan pada bulan April lalu, sedangkan 23 napi ini dipulangkan dikarenakan mendapatkan remisi umum tahun 2020 sehingga memenuhi syarat untuk pelaksanaan asimilasi di rumah.
Kalapas Semarang, Dadi Mulyadi mengatakan, asimilasi tersebut menjadi langkah yang tepat agar tidak ada penularan Covid-19 di dalam Lapas mengingat lapas sangat rentan terjadinya penularan Covid-19.
“Asimilasi itu diberikan agar napi bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Mereka tidak diperbolehkan keluar rumah sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai enam ribu, dan tetap mendapatkan pantauan dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan secara daring,” jelas Dadi Mulyadi.
Dedi juga menyebut, kedepan masih ada penambahan jumlah napi yang bebas asimilasi. Namun masih menunggu hasil putusan incracht dari pengadilan.
“Asimilasi itu diberikan kepada yang telah menjalani setengah dari masa pidana. Dan bukan merupakan tindak pidana khusus seperti narkoba diatas 5 tahun, korupsi, teroris serta kejahatan transnasional lainnya,” lanjut kalapas.
Sementara itu, pelaksanaan asimilasi ini diserahterimakan langsung kepada keluarga selaku penjamin. Dalam hal ini penjamin turut berperan untuk mengawasi dan memantau napi selama menjalani asimilasi di rumah. (Jon/dnl)