Metro Times (Purworejo) Sebuah bangunan baru di sebelah timur kanan Jembatan Sejiwan, tepatnya di Desa Karangrejo Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo, dinilai melanggar aturan. Selain belum mengantongi izin, lokasinya berada di lahan pertanian basah yang berdekatan dengan badan sungai Bogowonto.
Pantauan metrotimes.news di lokasi pada Minggu (21/6) siang, aktivitas pengerjaan masih berlangsung. Ada dua pekerja sedang mengerjakan bangunan yang belum beratap tersebut.
Menurut keduanya, bangunan itu milik Erik, warga Dusun Kalongan Desa Mudalrejo Kecamatan Loano, dan rencananya menjadi bangunan rumah pribadi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Purworejo, Suranto SSos MPA, saat dikonfirmasi metrotimes menyebut bangunan tersebut belum memiliki izin Tata Ruang (ITR) dan Izin mendirikan Bangunan (IMB) dari dinas terkait. Pada Kamis (18/6) kemarin, lokasi bangunan juga telah disidak oleh petugas DPU PR, Satpol PP Damkar, Balai Besar Wilayah Serayu Opak (BBWSO), dan Bali Probolo.
“Berdasarkan hasil kunjungan di lapangan kemarin, yang bersangkutan belum memiliki izin,” katanya, Minggu (21/6).
Suranto menjelaskan, idealnya sebelum mendirikan bangunan, pelaksana atau pemilik bangunan meminta informasi dan berkonsultasi terkait tata ruang. Namun, hal itu tidak dilakukan.
Padahal, lokasi pendirian bangunan tersebut berada di lahan pertanian basah yang tidak boleh didirikan bangunan permanen.
“Itu lahan pertanian basah. Harusnya berkonsultasi dulu dengan kami, sehingga nanti bisa tahu boleh dibangun atau tidak. Ketika itu lahan pertanian basah, itu tidak boleh dibangun bangungan permanen, tapi hanya boleh dibangun bangunan berpakasitas rendah tidak permanen, misalnya seperti hunian petani,” jelasnya.
Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo SSos MSi, saat dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon menyatakan hal senada. Beberapa hari lalu pihaknya telah melakukan Sidak lapangan bersama instansi terkait dan mendapati adanya pelanggaran aturan terhadap pendirian bangunan tersebut. Pada saat itu pihaknya langsung memberikan peringatan kepada pemilik agar menghentikan sementara proses pembangunan sebelum mengantongi izin-izin yang berlaku.
“Itu memang kewenangan Probolo dan BBWS karena berkaitan dengan sungai besar. Tapi kemarin sudah kami peringatkan untuk berhenti dulu,” ungkapnya.
Budi menegaskan, selaku penegak Perda pihaknya akan terus memantau perkembangannya karena ada indikasi pelanggaran. Jika proses pembangunan masih berlanjut, tindakan berikutnya akan dilakukan.
“Besok pagi akan kita rundingkan dengan teman-teman (instansi terkait),” tegasnya. (dnl)