Metro Times (Purworejo) Sejumlah nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera Cabang Purworejo mengeluhkan lambannya pencairan klaim dana asuransi mereka yang sudah lewat masa kontrak. Mereka berharap, pihak asuransi dapat bertanggung jawab dan mempercepat pencairan.
Dua nasabah yang berhasil dikonfirmasi yakni Sutarno SIP (63), mantan anggota DPRD Kabupaten Purworejo, dan istrinya Sri Iriantari (57), yang tinggal di RT 001 RW 004 Desa Mudalrejo Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo. Pasangan suami istri ini mengaku menjadi korban lambannya pencairan Asuransi Bumiputera Cabang Purworejo.
Sutarno menyebut, ada sejumlah polis asuransi yang diikutinya. Pertama, asuransi saat dirinya menjadi anggota DPRD dengan jumlah angsuran Rp300 ribu per triwulan dengan masa kontrak 5 tahun. Kedua adalah asuransi rumahan yang diikuti olehnya bersama istrinya dengan jumlah angsuran per triwulan Rp150 ribu per orang dengan masa kontrak 20 tahun.
“Kalau yang punya saya harusnya bulan Desember 2019 kemarin, artinya ini sudah telat 5 bulan. Sedangkan yang asuransi bersama istri sudah telat sekitar 2 bulan atau bulan Maret 2020. Kami sangat kecewa, apalagi di saat suasana pandemi corona seperti ini kami sangat membutuhkan uang, toh itu hak kami,” sebutnya, Kamis (28/5).
Menurut Sutarno, dirinya bersama istri sudah sering menanyakan atas keterlambatan pencairan dana asuransi itu melalui karyawan Bumiputera, warga Desa Kedumpoh Kecamatan Loano. Namun, jawabannya selalu sedang dalam proses. Padahal, semua persyaratan untuk pencairan sudah lengkap sejak lama.
“Untuk asuransi yang rumahan totalnya Rp24 juta, itu belum termasuk bunga seperti yang dijanjikan pihak asuransi pada saat kami menyatakan bersedia menjadi nasabah. Sedangkan untuk asuransi yang punya saya sendiri totalnya Rp6juta, itu juga belum termasuk bunganya,” jelasnya.
Sutarno berharap, pihak asuransi dapat segera memberikan penjelasan dan melakukan pencairan klaim yang menjadi haknya
“Jadi ga cuma disuruh sabar-sabar tok (saja). Mau sampai kapan sabarnya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala AJB Bumiputera Cabang Purworejo, Bambang Irawan, saat dikonfirmasi metrotimes.news di kantornya, Kamis (28/5) siang menyatakan bahwa pencairan klaim AJB Bumiputera bukan merupakan kewenangan kantor cabang, melainkan dilakukan langsung oleh kantor pusat melalui sistem antrean nasional. Nasabah dapat mengetahui posisi antreannya melalui aplikasi BPinfo yang dapat diunduh melalui playstore atau berkonsultasi langsung di kantor cabang.
“Pertama download dulu, yang kedua harus melakukan register. Dan itu hanya bisa dilakukan oleh pemegang polis karena di situ nanti ada hubungannya dengan email, nomor HP, dan passwordnya. Seandainya pemegang polis nanti gagal dalam mengunduh BPinfo bisa kita bantu melalui kantor cabang setempat,” jelasnya.
“Jadi sistem kita itu di Bumiputera klaimnya saat ini adalah sistem antrean nasional, jadi kewenangannya penuh di pusat. Untuk masalah telat dan sebagainya, jadi itu ada aturan OJK. Kita di cabang mematuhi kebijakan pusat,” imbuhnya. (Dnl)