- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang)-Meskipun divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi, namun Sekretaris Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal Abdul Rokhim berhasil mempertahankan pengganti tanah kas desa (TKD) yang lebih luas dan produktif. Hal ini menjadi catatan penting dalam hal perlindungan aset desa.

Firma Hukum Josant And Friend’s Law Firm selaku kuasa hukum menyatakan bahwa perjuangan hukum kali ini berhasil mempertahankan aset desa dengan luasan yang jauh lebih besar dari objek yang selama ini menjadi sorotan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam putusan banding Nomor 21/PID.SUS-TPK/2025/PT SMG yang dibacakan pada Rabu 11 Juni 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang diketuai Donna H. Simamora mengabulkan sebagian kontra memori banding dari tim penasihat hukum Abdul Rokhim.

Hakim tinggi menyatakan bahwa delapan bidang tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) seluas total 30.593 meter persegi sah sebagai bagian dari aset Desa Botomulyo, menggantikan TKD sebelumnya seluas 16.312 meter persegi. Majelis pun memerintahkan Pemerintah Desa Botomulyo untuk segera mengurus proses sertifikasi atas delapan bidang tersebut agar tercatat sebagai aset desa yang sah.

ads

Ketua Tim Kuasa hukum Abdul Rokhim, Dr. (Hc) Joko Susanto menilai keputusan tersebut sebagai capaian penting dalam perjuangan hukum yang difokuskan bukan semata-mata membela terdakwa, melainkan memastikan bahwa aset desa tetap utuh bahkan lebih besar dari sebelumnya.

Ia menilai bahwa upaya jaksa untuk memaksakan agar tanah lama yang kurang produktif tetap dipertahankan sebagai aset, padahal sudah ditukar dengan tanah pengganti yang lebih luas dan layak secara agraris, merupakan sikap yang tidak proporsional.

Menurut Joko, pihaknya mencermati adanya kegigihan berlebih dari jaksa dalam mengarahkan kesimpulan bahwa tanah seluas 16.310 meter persegi yang telah bersertifikat atas nama pihak ketiga, adalah hasil korupsi dan harus dirampas. Padahal, proses tukar menukar tanah tersebut telah dinyatakan sah dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung.

“Banding ini sejak awal tidak ditujukan untuk membela keseluruhan perkara, melainkan difokuskan pada perlindungan terhadap satu objek aset desa,”kata Joko dalam pernyataannya, Jumat (27/6/2027).

Ia menyebut bahwa kliennya tetap patut dihargai karena mengorbankan dirinya dengan duduk di kursi pesakitan demi mempertahankan tanah desa yang nilainya lebih besar dan bermanfaat. Joko juga menyatakan tetap bersyukur karena sebagian besar permohonan banding mereka dikabulkan, khususnya terkait perlindungan aset desa yang kini telah mendapatkan legitimasi hukum lebih kuat.

Dalam amar putusannya, hakim tinggi menyatakan Abdul Rokhim tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair dan membebaskannya dari dakwaan tersebut. Namun, majelis tetap menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan subsidair. Atas hal itu, Abdul Rokhim dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp439,8 juta subsidair 1 tahun penjara.

Adapun barang bukti berupa sertifikat tanah HGB atas nama PT Rahayu Sido Sukses dan dokumen penyitaan lainnya, apabila sudah tidak diperlukan lagi untuk kepentingan hukum, diperintahkan untuk dikembalikan kepada pihak Commercial Business Centre BTN CBC Semarang melalui pejabat terkait.

Kuasa hukum lainnya, Muhammad Yudi Rizqi Imanuddin, menegaskan bahwa pihaknya menerima putusan banding tersebut sejauh jaksa tidak mengajukan kasasi. Namun bila pihak Kejaksaan Negeri Kendal tetap mengajukan kasasi, tim hukum pun siap menyusun kontra memori kasasi. Menurutnya, upaya tersebut tetap semata-mata untuk mempertahankan agar aset desa tidak dikembalikan ke kondisi lama yang tidak produktif dan sempit.

Lebih lanjut, tim penasihat hukum juga menyerukan agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. Mereka menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum menelusuri lebih lanjut keterlibatan pihak lain dalam kasus tukar guling tanah kas desa ini, termasuk pejabat yang terlibat dalam penerbitan kebijakan saat itu.

“Kami berharap ada keberanian dari jaksa untuk menindak semua pihak yang berperan, bukan hanya klien kami yang mengupayakan aset desa agar tetap utuh,”imbuh Imanuddin.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!