Metro Times Kendal – Bersamaan dengan Hari Bhayangkara ke 74 jajaran Polres Kendal mengungkap sejumlah kasus yang terjadi di bulan Juni 2020.
Setidaknya ada 7 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), satu tersangka pengedar uang palsu, satu tersangka penjambretan dan satu tersangka tindak perjudian berhasil diamankan beserta barang buktinya oleh jajaran Polres Kendal.
Demikian disampaikan Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana saat konferensi pers di Mapolres Kendal, rabu (1/7/2020).
“Sepuluh tersangka ini melakukan tindak pidana diberbagai tempat di wilayah hukum Polres Kendal,” kata Kapolres.
Ke tujuh tersangka curanmor yang berhasil diamankan jajaran Polres Kendal diantaranya, Bonadi Rosadi (40) warga Desa Meteseh Boja, melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor di Perumahan Puri Meteseh Boja dengan menggunakan kunci T.
Ari Priyanto (31) warga Desa Tampingan Boja, melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor di Desa Salamsari Boja. Erwanto Tri Nugroho warga Desa Tirto Kaloran Temanggung, yang merupakan residivis kasus narkoba, currat dan curas, melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor di Sukorejo Kendal.
Suwarso (55) warga Desa Ngareanak Singorojo. Pelaku ini mengambil motor warga Tamanrejo Limbangan saat motor korban yang berada di dalam rumah, kunci motornya tertinggal di dashboard motor.
Jumawan (32) warga Desa Korowelang Cepiring, dirinya melakukan tindak pencurian kendaraan bermotor dengan merusak kunci kontak motor menggunakan dan mencari sepeda motor yang tidak dikunci stang. Dia melakukan aksinya di Desa Protomulyo Kaliwungu Selatan.
Supriyono (40) warga Sidorejo Brangsong ini mengambil sepeda motor yang kunci sepeda motornya masih menempel di kendaraan di Desa Rejosari Brangsong.
Susanto (46) warga Kutoharjo Kaliwungu, pelaku ini sebelum melakukan aksinya sempt menendang korban yang memergokinya saat hendak menjalankan aksinya di Desa Tosari Brangsong.
Selain itu, Wawan Triawan (36) warga Sidorejo Gringsing Batang, pelaku pengedar uang palsu, Mas’an (36) warga Desa Sumbersari Ngampel pelaku tindak perjudian dengan menjual togel dan Bagus Ilham Sadewa (21) warga Korowelang Cepiring, pelaku penjambretan di Desa Kalirandu Cepiring juga berhasil diamankan jajran Polres Kendal.
“Semua pelaku berhasil kita amankan beserta barang buktinya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolres.
Beberapa barang bukti seperti Rp 10.700.00 uang palsu, kunci T, kalung eams 5,7 gram, uang tunai Rp 267.000, 9 unit sepeda motor dan 3 unit kendaraan roda empat diamankan oleh petugas kepolisian.
Tersangka pengedar uang palsu, Wawan Triawan mengatakan, melakukan aksinya dengan modus mengiming-imingi korban yang sebelumnya diminta Rp 5 juta dengan pengembalian dua kali lipat.
“Saya baru oertama kali ini karena untuk bayar utang,” kata pelaku.
Dirinya juga mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari Batang.(Gus)