Metro Times (Purworejo) Proses seleksi Calon Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Publik Irama FM Kabupaten Purworejo memasuki tahap fit and proper test atau Uji kelayakan dan kepatutan oleh DPRD Kabupaten Purworejo. Nantinya, nama-nama yang lolos akan diserahkan ke Bupati Purworejo dan akan dipilih yang terbaik untuk menjabat Dewas dari unsur penyiaran dan unsur masyarakat.
Berdasarkan hasil seleksi administrasi oleh Tim Seleksi Administrasi dari Dinas Kominfostasandi Purworejo diketahui, ada 6 nama pendaftar yang dinyatakan lolos tahap seleksi administrasi. Dua orang berasal dari unsur penyiaran, yakni Ulik Sri Widiatmi SSos MAP dan Erwin Burhanudin SH MM SHEL. Sementara 4 orang dari unsur masyarakat, yakni Adi Kurnia SPdI MM, Aris Himawan SH, Luwes Catur Siwi Wahyu Hartati SH, dan Rahayu Slamet ST MEng.
Fit and proper test dilakukan oleh tim penguji dari Komisi 1 DPRD di Gedung B DPRD Kabupaten Purworejo pada Jumat (23/12). Namun, dari 6 pendaftar yang diundang, sebanyak 2 orang tidak hadir. Keduanya berasal dari unsur masyarakat, yakni Adi Kurnia SPdI MM dan Rahayu Slamet ST MEng.
“Ada dua orang yang tidak hadir. Mas Adi Kurnia mengundurkan diri dan Mas Rahayu Slamet karena sedang acara luar kota,” kata Ketua Komisi 1 DPRD, Luhur Tri Endro Sadewo, saat dikonfirmasi usai memimpin pelaksanaan fit and proper test.
Disebutkan, ada sejumlah materi yang diujikan kepada para peserta seleksi. Seluruhnya untuk mengukur tingkat kelayakan dan kepatutan menjadi Dewas, baik dari unsur masyarakat maupun penyiaran.
Selanjutnya untuk hasilnya, tim penguji akan segera melakukan rapat pleno dan segera menyerahkan sejumlah nama terbaik kepada Bupati Purworejo.
“Rapat Pleno dijadwalkan Senin (26/12),” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfostasandi Purworejo, Yudhie Agung Prihatno SSTP MM, menjelaskan bahwa seleksi penerimaan Dewas dilakukan untuk meindaklanjuti berakhirnya masa tugas 3 anggota Dewas periode sebelumnya. Proses dan tahapan seleksi mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentukan LPPL Radio Publik Kabupaten Purworejo serta Peraturan Bupati Purworejo Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 60 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL Radio Publik Kabupaten Purworejo.
“Masa jabatan Dewas lima tahun dan periode sebelumnya sudah selesai,” jelasnya.
Sesuai Perbub, nantinya maksimal 3 nama hasil fit and propertest yang akan diajukan DPRD ke bupati. Selanjutnya akan diambil masing-masing satu nama untuk jabatan Dewas dari unsur penyiaran dan masyarakat. Sementara untuk 1 Dewas lagi yakni dari unsur pemerintah akan ditunjuk langsung karena menjadi prerogatif bupati.
“Berdasarkan hasil koordinasi kemarin, seleksi ini diharapkan bisa selesai sebelum tahun 2023. Jadi semoga pada akhir Desember 2022 ini sudah ada nama-nama Dewas terpilih,” ungkapnya. (dnl)