MetroTimes (Surabaya) – Problematik Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Kuasa Untuk Jual (KUJ), Urgensi pendaftaran di Kantor Pertanahan dan Perlindungan Hukum bagi Notaris terkait dengan Permen ATR No. 16 Tahun 2021.
Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jatim dan didukung oleh Pengurus Pusat (PP) INI menyelenggarakan Fullday seminar offline dan online (Hybrid), terkait dengan Permen Agraria dan ATR No.16 Tahun 2021. Bertempat di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (14-10-2021).
Ketua Panitia Pelaksana (Panpel), Peni Nuswantari, SH., MKn., dalam laporannya menyampaikan, peserta yang mengikuti acara baik offline maupun online sebanyak 550 peserta di seluruh wilayah Indonesia, yang terdiri dari anggota Notaris, maupun Anggota Luar Biasa (ALB) dan peserta umum.
Ia juga memaparkan, yang menjadi latar belakang diangkatnya tema ini karena begitu banyaknya problematika yang timbul atas pembuatan PPJB dan KUJ, sehingga tidak sedikit menimbulkan pertanyaan mengenai klausul-klausul apa saja yang seharusnya ada didalam PPJB dan KUJ. Sehingga diharapkan Notaris dapat terlindungi dari hukum.
Selanjutnya, diharapkan apa yang menjadi paparan dari narasumber, bisa memberikan arahan dan bekal bagi Notaris maupun PPAT dalam menjalankan tugas dan jabatannya. Serta para ALB yang nantinya akan mengemban tugas dan jabatan sebagai Notaris maupun PPAT.
Sementara Ketua Pengwil Jatim INI, Siti Anggraeni Hapsari, SH., MH., dalam sambutannya menyampaikan, materi seminar ini sangat penting dan merupakan bagian yang krusial didalam melaksanakan tugas dan jabatan Notaris sehari-hari. PPJB merupakan embrio dari pendahuluan untuk dilanjutkan dengan Akta Jual Beli PPAT. Untuk itu Notaris harus jeli dalam memasukkan klausul-klausul apa saja didalam perjanjian tersebut, sehingga terhindar dari permasalahan hukum.
Hadir juga Ketua Umum PP INI, Yualita Widyadhari, SH., MKn, CIIB., yang memberikan apresiasi pelaksanaan kegiatan seminar pengwil Jatim INI, karena keilmuan terus diberikan kepada anggota dan silaturahmi terus berjalan. “Salam sehat dan tetap jaga kesehatan,” tutupnya.
Acara ini tentunya dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang ditetapkan oleh aturan pemerintah.
Narasumber pertama Dr. Agung Iriantoro, SH., MH., yang juga selaku Ketua Bidang Pengayoman dan Perlindungan Profesi PP INI, memaparkan materi seputar Problematika Akta Pengikatan Jual Beli, Permasalahan hukum dan Perlindungan Hukum Notaris. Kemudian dilanjutkan narasumber kedua oleh Dr. Pieter Latumenten, SH., MH., SpN., yang juga selaku Dewan Pakar dan Penasehat PP INI dengan materi Seputar Masalah Hukum PPJB dan KUJ serta Pendaftarannya.
Sementara disesi ke-2 disampaikan oleh Dr. Asep Heri, SH., MH., yang juga kepala Kantor Pertanahan Kab. Gresik, yang menjelaskan tentang Peraturan-Peraturan terkait Agraria dan permen ATR no.16 tahun 2021 serta pelaksanaannya. Dilanjutkan oleh Wahyudi Suyanto, SH., yang merupakan Dewan Pakar Jatim dan Emiritus Notaris Surabaya, pembahasan Problematika Pembuatan PPJB dan KUJ serta Urgensi Pendaftarannya di Kantor Pertanahan dan Perlindungan Hukumnya bagi Notaris terkait dengan Permen Agraria dan ATR No.16 Tahun 2021.
Dalam Fullday Seminar Hybrid ini hadir juga Emiritus Notaris Surabaya yang pernah menjabat sebagai ketua Umum PP INI dan IPPAT, Wawan Setiawan, SH., Sekertaris Umum PP INI Tri Firdaus Akbarsyah, SH., MH beserta jajaran PP INI dan seluruh Ketua Pengurus Daerah (Pengda) INI yang ada di Jatim serta Ketua Pengwil Jatim IPPAT, Dr. Isy Karima Syakir, SH., MH., MKn., beserta jajarannya. (nald)