Metro Times (Purworejo) Para Kepala Desa dan perangkat desa di Kabupaten Purworejo saat ini tengah menanti kabar terkait gaji atau penghasilan tetap (Siltap) yang belum cair selama beberapa bulan terakhir.
Persoalan sempat ramai dan menjadi perhatian serius para Kades dan perangkat desa yang tergabung dalam Paguyuban Polosoro serta Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)
“Masalah Siltap Kades dan perangkat desa sudah kabar baik. 300 desa sudah mulai cair. Sisanya sedang dalam proses dan kami tergetkan sebelum lebaran seluruhnya akan cair,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPPPAPMD) Purworejo, Laksana Sakti, Kamis (28/3/2024).
Ia mengutarakan persoalan ini sudah ditinjaklanjuti dan mendapat perhatian serius dari Bupati Purworejo, Yuli Hastuti. Beberapa waktu lalu pihaknya menggelar rapat bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Rapat itu dipimpin langsung Bupati Purworejo.
“Dan tadi kembali dirapatkan bersama para camat dan BPKAD. 300 desa sudah cair dan sisanya dalam proses,” kata Laksana menegaskan.
Dia mengutarakan keterlambatan pencairan Siltap biasanya terjadi lantaran desa terlambat melakukan pengajuan kepada pemerintah daerah. Menurutanya sesuai Peraturan Bupati pemerintah daerah akan melakukan pencairan Siltap sekali dalam catur wulan. Dana tersebut bayarkan langsung ke rekening kas desa (RKD).
Selanjutnya dari RKD, Desa akan melakukan pencairan setiap bulan ke rekening masing-masing kepala desa serta perangkat desa
“Jadi untuk Siltap Pemda setiap catur wulan akan melakukan pembayaran. Dana itu masuk ke RKD selanjutnya pembayaran kepada Kades dan seluruh perangkat dilakukan melalui CMS (cash management system) atau pembayaran non tunai ke rekening masing-masing,” kata dia lagi.
Dia menerangkan bahwa metode pembayaran gaji Kades dan perangkat desa melalui CMS sudah diterapkan sejak tahun 2023 lalu. Mulai tahun ini CMS dilaksanakan secara serentak di 409 desa se-Kabupaten Purworejo.
“Sejuah ini tidak ada kendala berarti, kalau masih ada kendala mungkin masih ada Kades atau perangkat desa yang belum paham terhadap sistem ini,” imbuh.
Terkait penerapan CMS, Laksana mengutarakan bahwa DPPPAPMD sudah pernah melakukan Bimtek yang diikuti para Kades, Sekdes serta bendahara desa. Jika masih diperlukan pihaknya siap melaksanakan kegiatan yang sama.
“Untuk proses pengajuan tidak ada perubahan, cuma untuk tahun ini Purworejo sudah menerapkan CMS untuk pembayaran Siltap Kades dan Perangkat Desa secara serentak. Gaji akan masuk ke rekening masing-masing,” pungkasnya.(dnl)