Metro Times (Semarang) Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Endang Wurdianti, SH meninggal dunia di RSUD Kota Salatiga karena diduga terserang wabah covid-19 atau virus corona. Padahal mantan Wakil Panitera PN Salatiga itu sempat beralasan sakit karena tipus, sehingga menjalani perawatan.
Akibat kabar covid-19 itu, Ketua PN (KPN) Semarang, Dr. Agus Rusianto, langsung mengintruksikan seluruh jajaran pegawainya segera melakukan rapit test. Nantinya apabila reaktif maupun positif diminta segera tes swab. Khusus untuk pola kerja selama masa pandemi covid-19, dilakukan menggunakan pedoman Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 6 tahun 2020.
“Intruksi pimpinan (KPN) demikian karena baru diketahui beliau almarhum (Endang,red) meninggal tadi siang (Jum’at) pukul 14.30 WIB di RSUD Salatiga, sedangkan sebelumnya almarhum mengatakan terkena tipus,”kata Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto, Sabtu (18/7/2020).
Eko mengaku, lembaganya sudah dilakukan penyemprotan seluruh kantor. Selain kebijakan itu, lanjutnya, pimpinan juga memberikan kebijakan bagi yang sedang tidak enak badan untuk melapor pimpinan, yang nantinya akan dibuatkan Surat Keputusan Work From Home (WFH).
“Sterilisasi ruang panmud sudah dilakukan pagi tadi, kalau OTG (orang tanpa gejala) sementara belum ada dilingkungan pegadilan,”jelasnya.
Almarhum Endang Wurdianti sendiri dilantik sekitar 2 minggu lalu, namun berdasarkan keterangan Eko, sejak dilantik langsung tidak masuk karena sakit. Sedangkan posisi almarhum memang tinggal di Salatiga.
“Sementara kita tetap berpegangan SEMA terbaru nomor 6 tahun 2020. Tentu kami mendoakan semoga segala amal ibadah almarhum diterima di sisi Tuhan dan tentunya bagi keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan penghiburan,”jelasnya. (Jo/Dnl)