- iklan atas berita -

Metro Times (PURWOREJO)-Seorang pengusaha frozen food di Kabupaten Purworejo mengaku mendapat teror dari sekelompok dept collector atau penagih hutang. Sisa angsuran yang semestinya hanya Rp3 juta membengkak hingga menjadi Rp10 juta.

Peristiwa itu dialami oleh EL, seorang pelaku usaha mikro dari Kecamatan Kaligesing. Dalam peristiwa yang dialami ia merasa diintimidasi hingga mendapat ancaman hanya karena belum bisa membayar satu kali angsuran dari pinjaman yang ia lakukan melalui platform online Kredit Pintar.

Beruntung ia segera menyampaikan aduan ke Polsek Purworejo, sehingga persoalan yang ia alami bisa selesai dengan proses mediasi. Kendati demikian ia harus tetap membayar sisa angsuran dengan nilai yang jauh lebih besar dari sisa cicilannya.

Ditemui di Mapolsek Purworejo, wanita yang membuka usaha di Purworejo itu menceritakan persoalan utang piutang yang dialami itu bermula saat nomor ponsel miliknya diretas. Hal itu membuatnya kesulitan untuk mengakses aplikasi pinjaman online yang digunakan selama ini.

“Awalnya, nomor saya ke-hack. Tahu-tahu ada telepon yang menunjukkan kalau saya ada tagihan. Karena saya tidak bisa mengecek aplikasi jadi saya ikuti saja. Katanya ada tagihan Rp3 juta,” katanya.

ads

Hari itu juga iya pun membayar angsuran sebesar Rp 500 ribu yang ia miliki saat itu. Tak hanya ditelepon, rombongon DC itu sempat mendatangi rumah orang tua korban yang berada di Kaligesing dan rumah kontrakan korban di Doplang

“Saat itu saya kasih Rp500 ribu. Saya hanya ingin beritikad baik untuk menulasi utang. Kalau menagih lewat WA tidak masalah, ini tiba-tiba ke rumah kontrakan saya di Doplang,” kata dia lagi.

Dalam pertemuan itu korban dibuat kaget karena tagihan pinjaman atas nama dirinya membengkak menjadi Rp 10 juta. Melihat daftar utang ditambah bunga serta denda pada tangkapan layar aplikasi itu wanita itu syok dan merasa tidak mampu membayar.

“Saya kemudian bilang, maaf tidak mampu membayar kalau hutang menjadi Rp10 juta lebih. Seingat saya, angsuran pinjaman hanya kurang 1 kali, lalu nomor dihack, jadi saya tidak bisa masuk ke aplikasi. Katanya hutang pokok saya Rp3 juta, berbunga Rp8 juta. Padahal saya kan sudah mencicil, hanya kurang satu kali angsuran,” ujarnya.

Beberapa hari kemudian dept collector itu kembali datang ke rumah korban di Kaligesing dan marah-marah kepada orang tua korban. Saat itu dirinya sedang bekerja.

“Saya sampaikan bahwa saya mau beritikad baik. Karena sedang di Doplang saya shareloc, bapaknya marah-marah, emosi terus. Saya juga merasa tidak mengajukan pinjaman selanjutnya kok tagihan sebanyak itu. Hanya sekali dan sudah hampir lunas. Saya mengajukan di aplikasi Pinjol Kredit Pintar. Para DC juga tidak mau menunjukkan aplikasi yang katanya saya berhutang Rp10 juta lebih,” imbuhnya.

Setelah pertemuan itu korban merasa tertekan karena dept collector itu terus memaksanya untuk membayar Rp 10 juta lebih. Hingga akhirnya EL bersama suami membuat aduan ke Polsek Purworejo.

“Kedatangan saya mau melaporkan, karena saya merasa tertekan dipaksa membayar malam itu juga, tidak ada negosiasi. Saya takut, tidak berani melawan. Empat bulan saya diteror, ditelepon terus,” bebernya.

Terkait kasus, Polsek Purworejo melakukan proses mediasi pada Jumat (6/3/2026). Dalam mediasi itu kedua belah pihak sepakat bahwa sisa angsuran yang harus dibayar EL sekitar Rp 5 juta dengan dua kali pembayaran.

“Sebetulnya bagi saya ini masih sangat berat. Tapi tidak apa-apa saya akan bayar. Saya hanya ingin merasa damai, tidak mau diteror-teror lagi,” ungkap EL

Pada kesempatan yang sama, M, dept collector yang mengaku sebagai tim lapangan PT Kredit Pintar menjelaskan bahwa, sesuai dengan alamat KTP saat mengajukan pinjaman, dia dan temannya pun mendatangi rumah sesuai alamat itu.

Setelah berhasil menemui EL, ia pun tunjukkan transaksi pinjaman dan sisa angsuran berikut bunga serta denda keterlambatan.

“Pertama pinjam Rp4 juta, setelah 248 hari keterlambatan total bunganya Rp8 juta. Dia juga pernah bayar Rp1,8 juta,” sebut M.

Kepada awak media, ia kekeuh menyebut bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan ancaman kepada EL maupun keluarganya di Kaligesing. Ia bersikeras bahwa pihak EL salah paham.

M menyebut, masalah seperti ini bukan baru kali pertama. Selama menjalani profesi sebagai dep collector dirinya sudah empat kali berurusan dengan aparat kepolisian dalam menyelesaikan persoalan kredit bersama debitur. (Dnl)