Seorang Tersangka Penggelapan Mobil Rental dan Enam Tersangka Kasus Pencurian Berhasil Diringkus Polisi

0
746
- iklan atas berita -

 

Metro Times Kendal – Seorang tersangka kasus penggelapan mobil rental dan enam orang tersangka kasus pencurian berhasil dibekuk jajran Sat Reskrim Polres Kendal.

Tersangka kasus penggelapan mobil rental, Jovie Krismana Tanael Hutagalung (41) warga Turunrejo, Kecamatan Brangsong, diduga menggelapkan mobil dengan berpura-pura menyewa mobil selama tiga hari dengan biaya Rp 250 ribu.

“Tapi melewati batas waktu hingga empat bulan lamanya, mobil tidak juga dikembalikan,” terang Waka Polres Kendal Kompol Donny Eko Listianto beberapa hari lalu.

Atas perbuatannya, tersangka Jovie dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. “Dari tersangka kami amankan satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan nopol H8992 QY,” imbuhnya.

ads

Sementara itu, enam pelaku kasus pencurian diantara bernama Wismanto, (47) warga Mlatiharjo, Kecamatan Patean.

Pelaku diduga melakukan aksi pencurian uang dan satu unit telepon seluler. Modus yang dilakukan dengan cara membobol rumah warga dengan mencongkel menggunakan pisau belati. Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak barang berharga yang ada di rumah korban.

“Sasarannya rumah yang ditinggalkan oleh pemiliknya,” kata Wakapolres.

Kasus pencurian kedua dengan tersangka Sapto Supriarso (41) warga Kelurahan Bulu, Kecamatan Semarang Utara.

Dia diamankan karena mencuri delapan unit baterai Tower pemancar jaringan seluler di Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan. Akibatnya PT Solusi Tunas Pratama selaku pengelola tower mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta.

Kasus pencurian berikutnya dilakukan empat orang dengan sasaran konter HP. Pelakunya yakni Wijiyanto (44) dan Sugiarto (43). Keduanya warga Gayamsari dan Pedurungan, Kota Semarang. Kemudian Dwi Sulistyanto (34) dan Pututu Meyanto (47) warga Mranggen, Kabupaten Demak.

Dari empat tersangka, polisi berhasil mengamankan 11 unit ponsel di konter HP Anaya Cell, Kelurahan Sukodono, Kecamatan Kota Kendal. Korban mengalami kerugian Rp 25 juta.

“Enam tersangka kasus pencurian ini kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,” papar Kompol Donny. (Gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!