Metro Times Kendal – Secara serentak 266 desa yang berada di Kabupaten Kendal melakukan penandatanganan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021 di 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Kendal.
Penandatanganan secara simbolis digelar di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, rabu (30/12/2020) dan dihadiri Wakil Bupati Kendal Masrur Maskur dan diikuti dua perwakilan dari setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Kendal.
Sementara, penandatanganan APBDes di Kecamatan Kangkung diikuti oleh 15 desa yang ada di wilayah kecamatan tersebut.
Camat Kangkung Ardhi Prasetyo mengatakan, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah, amanat Peraturan Menteri Dalam Negeei dan amanat Peraturan Bupati, APBDes harus sudah ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember di tahun sebelumnya.
Hal ini, dijelaskan Ardhi, telah berjalan di Kabupaten Kendal sejak tahun kemarin.
“Dengan perencanaan yang lebih awal ini, kegiatan yang telah direncanakan oleh desa diharapkan bisa berjalan dengan baik,” kata Camat Kangkung.
Dia juga mengucapkan terima kasih atas kerja keras pemdes dibantu pendamping desa sehingga penetapan APBDes tepat waktu.
Terpisah, Kepala Dispermasdes Kendal Wahyu Hidayat merespons positif penandatanganan APBDes secara serentak. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa pemerintah desa mampu mengelola tata pemerintahan dan keuangan dengan baik.
“Biasanya penetapan APBDes molor hingga awal tahun tapi sekarang bisa tepat waktu,” ujar Wahyu.(Gus)