- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Dewan Pengurus Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Purworejo menolak dengan tegas implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketua DPC KSPSI Purworejo, Maliki mengatakan bahwa implementasi KRIS lbh banyak mudharat daripada manfaatnya. Implementasi KRIS akan berpotensi menyebabkan ketidakadilan dan merugikan kaum buruh. Manurutnya, dengan adanya penunggalan kelas dalam skema KRIS yang hendak diimplementasikan, hal itu justru akan menghilangkan semangat gotong royong yang ada dalam program JKN selama ini.

“Selama ini buruh telah membayar iuran JKN untuk kelas 1 ataupun 2, tiba-tiba dirubah jadi sama semua. Adil itu bukan berarti sama rata sama rasa. Tapi bagaimana setiap orang berkontribusi sesuai dengan kemampuan yg dimiliki. Yang sekarang sudah berjalan sudah baik, tentu dilanjutkan saja dan fokus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan bukan merubah sistem yang sudah baik ini,ā€ ujar Maliki di tempat kerjanya di Purworejo, pada Rabu (04/06).

Maliki menilai implementasi KRIS juga berpotensi terjadinya penurunan kualitas layanan khususnya bagi buruh yang terdaftar JKN di kelas 1. Selama ini, jumlah tempat tidur bagi peserta kelas 1 adalah 1 bed atau maksimal 2 bed. Dengan adanya implementasi KRIS, maka dalam 1 ruang perawatan akan diisi oleh 4 bed. Selain itu, dengan adanya perubahan ruangan rawat inap juga dapat berpotensi mengurangi jumlah ruang perawatan untuk rawat inap. Hal itu akan menyebabkan buruh akan semakin sulit untuk mendapatkan ruangan rawat inap jika sakit.

“Untuk sekarang saja kalau sakit butuh perawatan, kamar di RS sering penuh, apalagi nanti ada pengurangan jumlah ruang rawat inap akibat implementasi KRIS ini,” ungkapnya
Maliki menyebut dengan adanya berbagai kondisi yang berpotensi merugikan buruh, ia berharap pemerintah dapat mengkaji ulang kebijakan implementasi KRIS, khususnya terkait penunggalan kelas. Ia juga menyoroti peran regulator yg tidak melibatkan pihak buruh yang selama ini terdaftar sebagai peserta kelas 1 dan 2.

ads

“Kami sangat menyayangkan pemerintah dalam menetapkan kebijakan tidak melakukan kajian mendalam dan melibatkan berbagai pihak. Kami harap pemerintah dapat mempertimbangkan penundaan atau pembatalan kebijakan KRIS ini,ā€ harapnya.

Sementara itu, salah satu pekerja yang terdaftar Program JKN kelas 1, Budi Cahyono menilai dengan adanya kebijakan KRIS dapat berpotensi meningkatkan pengeluaran pribadi (out of pocket). Bagi peserta JKN, yang naik kelas maka terpaksa membayar selisih biaya jika ingin mendapatkan layanan lebih baik.

ā€œKita tahu bersama kalau kelas standar itu ada 4 pasien, tentu jika menginginkan fasilitas lebih, perlu naik kelas dan butuh bayar biaya selisihnya atau pakai asuransi tambahan. Hal itu jelas akan menambah beban keuangan kami sbg buruh,ā€ jelas Budi.

Pada kesempatan berbeda, Kepala BPJS Kesehatan Cabang kebumen, Mujiatin mengatakan Sampai dengan saat ini, belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur secara spesifik tentang KRIS. Pada prinsipnya, pihaknya sebagai badan penyelenggara yang mengelola Program JKN, BPJS Kesehatan patuh dan tunduk terhadap segala regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

ā€œKalau kami pada prinsipnya mengikuti apa yang nanti diputuskan regulator. Harapannya kebijakan KRIS nanti yang ditetapkan, bisa meningkatkan mutu layanan bagi peserta JKN,ā€ ungkapnya.(dnl)