Matrotimes (Fakfak). Dalam rangka mewujudnyatakan Visi Kabupaten Fakfak yakni “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Fakfak Yang Bermartabat, Berdaya Saing dan Sejahtera” fokus pada aspek Berdaya Saing, maka Dinas Perkebunan Fakfak melaksanakan Pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan Produk Industri Rumah Tangga. Izin dan Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga yang disingkat PIRT wajib dimiliki para pelaku industri kecil yang menggunakan Bahan Baku hasil Pertanian. Hal ini, disampaikan Ir. Abdulrahim Fatamasya, M.Si. kepada Metrotimes pos Fakfak melalui telepon seluler jaringan WhatsApp (24/07).
Menurut Ir. Abdurahim Fatamasya yang akrab dipanggil Bang Im, mengatakan maksud pelatihan tersebut agar peserta memahami dan memiliki Izin dan Sertifikat Pangan Industri Rumah Tanggaa yang disingkat PIRT, dengan memiliki Sertifikat PIRT, maka makanan yang dipasarkan dalam kemasan tertutup telah melewati berbagai tahapan uji hingga benar-benar aman untuk dikonsumsi.
“Maksud kegiatan ini adalah agar kelompok mama-mama yang telah mempunyai product khusus olahan pala dapat memperoleh sertifikat PIRT. kegiatan ini diikuti delapam kelompok dan dilaksankan selama 2 hari” jelas Bang Im.
dalam pesan ia WA, Bang Im juga menambahkan bahwa Pelatih yang berkompetensi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak yakni HUSEIN BUYUNG sebagai Narasumber dalam kegiatan ini.
dijelas Bang Im lebih lanjut, “ada beberapa product ikutan dari Pala Tomandin yakni Manisan, Asinan, Dodol dan Leider sampai saat ini belum memperoleh Sertifikat dan Ijin PIRT. (frances).