- iklan atas berita -

METROTIMES ( Malteng, ) Penanganan dugaan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap seorang jurnalis perempuan di Maluku berinisial G menuai sorotan tajam.

Proses hukum yang bergulir sejak laporan awal dimasukkan pada 4 Juni 2025 di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, hingga kini belum juga menunjukkan kepastian hukum yang jelas.

Kasus tersebut menyeret dua terlapor, yakni Aji Pole, seorang pegawai kontrak cleaning service di Kantor DPRD Kota Ambon, bersama Jhena Ode yang kini telah menjadi istrinya.

Keduanya diduga melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui pesan WhatsApp dan Messenger terhadap korban, dengan kata-kata yang tidak pantas seperti Anjing, Babi, Murahan, dan sejumlah kata – kata kotor lain-nya yang tidak pantas dilontarkan kepada seorang perempuan, bahkan menyebut korban sebagai sampah semua laki-laki.

Karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Maluku Tengah, laporan kemudian dilimpahkan ke Polres Malteng pada 13 November 2025.

ads

Namun sejak pelimpahan itu dilakukan, proses hukum dinilai berjalan lambat, berbelit-belit, bahkan memunculkan tanda tanya besar terhadap profesionalitas penanganan perkara oleh aparat kepolisian.

Dalam SP2HP tertanggal 19 Januari 2026, penyidik menjelaskan telah dua kali mengirimkan undangan klarifikasi kepada Aji Pole dan Jhena Ode.

Namun kedua terlapor tidak hadir dengan alasan tidak bisa meninggalkan pekerjaan.

Dalam dokumen itu disebutkan:
“Penyelidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada saudara Terlapor Aji Pole dengan nomor surat: B/1250/XI/Res.1.24/2025/Reskrim tanggal 25 November 2025 namun terlapor tidak dapat hadir dengan alasan tidak bisa meninggalkan pekerjaan.”

Hal serupa juga terjadi terhadap Jhena Ode.

Bahkan pada undangan klarifikasi kedua tertanggal 7 Januari 2026, keduanya kembali tidak hadir dengan alasan yang sama.

Meski demikian, proses penyelidikan tetap berjalan. Polisi melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelapor dan sejumlah saksi.

Dalam SP2HP tertanggal 27 Januari 2026, penyidik menyebut telah dilakukan mediasi pada 23 Januari 2026 yang menghadirkan pelapor, kedua terlapor, hingga pimpinan wartawan korban.

Namun mediasi itu gagal mencapai kesepakatan.

Dalam surat tersebut dijelaskan:
“Mediasi yang dilaksanakan tidak berhasil sehingga perkara yang dilaporkan oleh saudari G akan dilanjutkan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.”

Setelah itu, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terus dilakukan, termasuk saksi Sena Ode, Olvi Matapere, dan Zahra Hitipeuw.

Perkembangan penting muncul dalam SP2HP tertanggal 26 Februari 2026.

Penyidik mengaku telah melakukan koordinasi dengan ahli bahasa dari Universitas Pattimura Ambon serta ahli ITE dari Universitas Perbanas Surabaya terkait barang bukti yang diajukan korban, berupa percakapan chat dan rekaman makian yang diduga dilakukan oleh Aji Pole terhadap G.

Tak hanya itu, gelar perkara yang dilakukan pada 25 Februari 2026 juga menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana dalam laporan korban.

Dalam dokumen itu disebutkan:
“Rekomendasi dari gelar perkara tersebut adalah telah ditemukan peristiwa pidana dalam laporan pengaduan saudari G sehingga laporan tersebut dapat ditingkatkan ke Laporan Polisi.”

Berdasarkan hasil tersebut, laporan kemudian resmi ditingkatkan menjadi dua Laporan Polisi, yakni LP/B/22/III/2026 dan LP/B/23/III/2026 tertanggal 6 Maret 2026.

Meski perkara telah naik ke tahap Laporan Polisi, proses pemeriksaan terhadap salah satu terlapor kembali mengalami hambatan.

Dalam SP2HP tertanggal 1 April 2026 disebutkan bahwa Jhena Ode kembali tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi karena baru selesai melaksanakan pernikahan.

Penyidik bahkan kembali mengirimkan undangan klarifikasi kedua untuk pemeriksaan lanjutan.

Namun hingga proses berjalan berbulan-bulan, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

~ Gelar Perkara: Ada Unsur Pidana, Tapi Dialihkan Jadi Tipiring

Puncak polemik muncul dalam SP2HP tertanggal 20 April 2026.

Dalam surat itu, penyidik menyatakan perkara telah melalui gelar perkara peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan pada 9 April 2026.

Hasil gelar perkara menyatakan:
“Bahwa perkara yang dilaporkan oleh saudari G telah ditemukan peristiwa pidana sehingga perkara tersebut dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.”

Namun di sisi lain, penyidik justru menyimpulkan perkara tersebut sebagai penghinaan ringan atau Tipiring.

Alasannya karena percakapan dianggap berlangsung dua arah dan tidak diketahui publik.

Dalam SP2HP dijelaskan:
“Perkara yang dilaporkan merupakan perkara penghinaan ringan karena percakapan yang dilakukan merupakan percakapan yang terjadi dua arah dan tidak berada di depan umum atau diketahui oleh umum sehingga perkara tersebut memenuhi unsur pasal penghinaan ringan.”

Atas dasar itu, penanganan perkara kemudian dilimpahkan dari Satuan Reskrim ke Unit Tipiring Sat Samapta Polres Maluku Tengah.

Ironisnya, setelah dilimpahkan ke Unit Tipiring Sat Samapta, perkara kembali berjalan lambat.

Baru pada 15 Mei 2026, korban menerima SP2HP terbaru dari Samapta yang menyebut bahwa pihak mereka baru menerima pelimpahan perkara dan akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor serta saksi-saksi.

Dalam surat itu disebutkan:
“Unit Tipiring Sat Samapta Polres Maluku Tengah sedang melaksanakan penyidikan dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan kepada terlapor dan saksi-saksi.”

Jawaban tersebut membuat korban semakin kecewa. Pasalnya, kasus yang telah berjalan sejak 2025 itu dinilai belum menunjukkan progres signifikan.

Saat korban mempertanyakan kapan penetapan tersangka dilakukan, anggota Samapta Polres Malteng, Bripda AAN Raharusun, justru memberikan jawaban yang dianggap normatif.

Melalui pesan WhatsApp, ia menjawab:
“Baik Ibu. Perlu kami jelaskan bahwa untuk kasus Tipiring, prosesnya memang sedikit berbeda dengan tindak pidana umum. Saat ini kami masih merampungkan kelengkapan berkas dan koordinasi internal. Begitu ada perkembangan mengenai penetapan tersangka atau pelimpahan perkara, akan segera kami sampaikan kepada Ibu sebagai pelapor. Mohon kesabarannya menunggu proses yang sedang berjalan ya.”

Jawaban itu memicu kritik keras terhadap kinerja Polres Maluku Tengah.

Publik mempertanyakan mengapa perkara yang telah dinyatakan memiliki unsur pidana dan sudah naik ke tahap penyidikan justru belum mampu menghadirkan kepastian hukum, meski hanya dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.

“Kalau Jurnalis Saja Sulit Dapat Keadilan, Bagaimana Masyarakat Biasa?”

Kasus ini pun memunculkan kekhawatiran yang lebih luas.

Jika seorang jurnalis yang memahami proses hukum saja harus menunggu berbulan-bulan tanpa kejelasan, bagaimana nasib masyarakat biasa yang mencari keadilan?

Penanganan perkara ini dianggap menjadi cerminan lambannya proses hukum di daerah, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media digital.

Di tengah tuntutan reformasi pelayanan hukum dan profesionalitas aparat penegak hukum, publik kini menanti keseriusan Polres Maluku Tengah dalam menuntaskan perkara tersebut secara transparan, profesional, dan berkeadilan, Kapolda Maluku minta evaluasi penyidik Polres Malteng yang terkesan tidak melayani dengan baik dan tidak menuntaskan masalah yang di laporkan.

Terkait permasalahan tersebut Kasat Samapta Polres Maluku Tengah Iptu. Abu Kasim Rahanyamtel yang di konfirmasi hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan apapun. (Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!