- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM bersama Ketua DPRD Luhur Pambudi Mulyono, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para Kepala OPD terkait, melakukan Sidak di sejumlah lokasi tambang batu andesit di Kecamatan Bagelen, Senin (8/10/18).

Dalam kesempatan itu, Bupati meminta kepada para pengusaha untuk tertib aturan dalam setiap aktivitas penambangan. Dari sejumlah lokasi yang menjadi titik Sidak, 4 diantaranya berada di Desa Hargorojo, Krendetan, dan 2 lokasi di Desa Bapangsari.

Bupati Agus Bastian sempat geram saat melihat langsung lokasi tambang di Desa Hargorojo. Bupati yang mendapat laporan ada pelanggaran titik koordinat meminta operator alat berat menghentikan pengambilan material. Bupati juga menegaskan akan terus memantau lokasi tersebut.

  • “Silakan menambang, pemerintah boleh-boleh saja, tapi patuhi aturan, jangan melanggar. Kalau melanggar ada sanksinya,” tegas Agus Bastian.

Setelah Hargorojo, rombongan menuju lokasi tambang tanpa izin di Desa Krendetan. Tidak ada aktivitas di lokasi tersebut karena alat berat telah disita pihak berwenang.

ads

Bupati lalu mengklarifikasi tambang tersebut kepada Kades Krendetan, Heru Purnomo. Kepada bupati, kades menjelaskan bahwa pihak desa beberapa kali menanyakan perizinan yang dijanjikan pengusaha. Pengusaha mengeruk bukit untuk diratakan dan dijadikan perumahan.

  • “Seharusnya diminta surat izinnya, sampai sejauh mana prosesnya. Kalau tidak ada izin, tidak bisa beraktivitas,” tandasnya.

Menurut Agus Agus Bastian, Pemkab telah menetapkan kawasan pertambangan dalam aturan tata ruang dan bersinergi dengan pemerintah provinsi dalam perizinan demi menyukseskan pembangunan.

  • “Prinsipnya pemkab ingin sukseskan pembangunan, misalnya bandara Kulonprogo, mengingat itu proyek vital nasional. Tapi jangan sampai merusak lingkungan, ada reklamasi, sesuaikan dengan aturan saja, jangan melenceng. Jangan izinnya tambang batu, tetapi jual tanah uruk,” ungkapnya.

Kepada para pengusaha, Bupati juga meminta pemasangan kamera CCTV di setiap lokasi tambang berizin. Kamera penting karena untuk memantau jumlah angkutan material yang keluar tambang sehingga memudahkan pengenaan pajak.

Terkait pelaksanaan Sidak hari itu, Bupati menjelaskan bahwa pihaknya ingin memastikan bahwa seluruh aktivitas penambangan batu andesit berjalan sesuai aturan.

  • “Yang kedua kita juga ingin menertibkan penambang-penambang liar. Terhadap tambang liar yang ada langung kita stop dan akan kita monitor terus,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Pengendalian Balai ESDM Serayu Selatan, Irwan Edi Kuncoro, saat dikonfirmasi terpisah menyebutkan bahwa di Kabupaten Purworejo terdapat sekitar 30 lokasi tambang batu andesit dan Sirtu. Sebagian besar diantaranya masih dalam proses eksplorasi dan mengurus izin operasional.

  • “Untuk yang sudah berizin ada sekitar 7, tetapi yang aktif ada sekitar 5 lokasi,” sebutnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa komoditas pertambangan mengacu pada UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara komoditas pertambangan digolongkan dalam logam, non logam, batuan, batubara, dan radioaktif. Hal ini berbeda dengan ketentuan pada undang undang terdahulu yakni UU No 11 Tahun 1967 yang membagi dalam golongan A, B, dan C. Adapun di Kabupaten Purworejo aturan mengacu pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

  • “Kalau nekat melanggar aturan itu (UU No 4/2009) ya nanti sanksinya denda maksimal Rp10 miliar dan 10 tahun penjara,” jelasnya. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!