- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang, telah dilaksanakan sidang atas kasus pengeroyokan dengan korban berinisial F dan pelaku berinisial RBS dan teman-temannya, Kamis (8/10/2026).

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Nauval Amarullah, S.H., M.H. membacakan tuntutannya dalam perkara nomor register PDM-1978-1979 atas nama terdakwa RBS.

“Bahwa perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan pengrusakan yang mengakibatkan korban luka berat,” kata JPU.

JPU dalam tuntutannya pada terdakwa juga menuntut membayar restitusi sesuai dengan perhitungan LPSK yakni sejumlah Rp 249.261.700,00 dengan ketentuan jika para terdakwa tidak mampu membayar seluruhnya diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan yang dibagu secara proporsional dari para terdakwa.

“Tuntutan restitusi ini sebagai bentuk upaya Penuntut Umum untuk memulihkan kondisi korban, dalam konteks yang lebih luas, tindak pidana tidak hanya berdampak fisik dan psikologis pada korban, namun juga membawa dampak finansial dan emosional bagi keluarga korban,” ujar JPU.

ads

“Pemberian restitusi oleh terdakwa kepada korban bukan hanya tentang mengganti kerugian materiil, melainkan juga meringankan penderitaan yang diakibatkan oleh tindak pidana,” imbuhnya.

Kasus pengeroyokan dan pengrusakan dalam sidang ini merupakan kasus yang terjadi pada 19 Maret 2026 yang terjadi di wilayah Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.

“Pada hakikatnya, restitusi adalah hak konstitusional korban tindak pidana yang harus dipenuhi pelaku sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakannya,” jelas JPU.

Atas kasus ini, terdakwa RBS dan teman-temannya diancam hukuman pidana selama 9 (sembilan) tahun penjara. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!