
MetroTimes (Surabaya) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menghadiri sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (12/2/2026). Kehadirannya sebagai saksi menjadi perhatian publik setelah namanya sempat disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik salah satu terdakwa yang telah meninggal dunia.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, Khofifah terlebih dahulu diambil sumpah sebelum memberikan keterangan. Saat ditanya hakim ketua mengenai pengenalannya terhadap para terdakwa, ia menjawab tegas bahwa dirinya tidak mengenal mereka.
Empat terdakwa dalam perkara ini meliputi mantan anggota DPRD Jawa Timur, pihak swasta, serta mantan kepala desa di wilayah Tulungagung dan Blitar. Persidangan juga menyinggung isi BAP yang memuat dugaan aliran persentase dana hibah periode 2019–2024 kepada sejumlah pihak.
Selain Khofifah, nama Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak turut tercantum dalam dokumen tersebut. Namun majelis hakim menegaskan bahwa posisi Khofifah dalam perkara ini adalah sebagai saksi, dan seluruh keterangannya masih akan diuji melalui alat bukti serta saksi lain.
Proses hukum dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim masih berlanjut dengan rencana pemanggilan saksi tambahan oleh jaksa penuntut umum.
(nald)




