
MetroTimes (Jakarta) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan atas dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi saham yang dilakukan PT Iforte Solusi Infotek terhadap PT MCP Indo Utama. Sidang berlangsung pada 26 Februari 2026 di Kantor KPPU Jakarta.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 15/KPPU-M/2025 ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU.
Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama anggota M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq mengagendakan pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung.
Dalam pemaparannya, Investigator KPPU menduga PT Iforte Solusi Infotek terlambat menyampaikan notifikasi akuisisi selama satu hari kerja. Akuisisi tersebut dilakukan terhadap 62,47 persen saham PT MCP Indo Utama dengan nilai transaksi sebesar Rp12,5 miliar pada 22 September 2023.
Transaksi dinyatakan efektif secara yuridis pada 26 September 2023. Berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (5) huruf a Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, batas waktu penyampaian notifikasi adalah 30 hari kerja sejak transaksi efektif. Dengan demikian, notifikasi seharusnya disampaikan paling lambat 7 November 2023, namun baru diterima KPPU pada 8 November 2023.
PT Iforte Solusi Infotek dikenal sebagai perusahaan infrastruktur telekomunikasi dan penyedia layanan internet yang berfokus pada konektivitas dan fiberisasi menara. Sementara PT MCP Indo Utama bergerak di bidang layanan transaksi pembayaran digital dan solusi merchant. Akuisisi ini disebut bertujuan memperkuat sistem inti perusahaan serta mengembangkan solusi pembayaran terintegrasi end-to-end di Indonesia.
Atas dugaan keterlambatan tersebut, perusahaan dinilai berpotensi melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Majelis Komisi menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 9 Maret 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan dari pihak terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran. Informasi perkembangan perkara dapat dipantau melalui laman resmi KPPU.
(nald)





