MetroTimes (Surabaya) – Sidang Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng) masih terus berjalan.
Dari berbagai saksi yang telah dihadirkan KPPU sejak 1 Desember 2022, baik dari
kalangan ritel maupun distributor, netailar ditemukan informasi bahwa perubahan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022 (atau yang
disebut dengan kebijakan satu harga), yang kemudian diubah dengan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 mengakibatkan terjadinya selisih harga stok minyak goreng dengan harga berdasarkan kebijakan tersebut. Pemerintah sempat memberikan komitmen untuk membayarkan selisih harga (rafaksi) tersebut.
Namun dari Pemeriksaan yang telah dilaksanakan, saksi-saksi yang terdiri dari kalangan peritel dan distributor banyak mengeluhkan belum dibayarkannya rafaksi tersebut oleh Pemerintah.
Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno menyatakan bahwa KPPU dipastikan akan mengelaborasi fakta-fakta terkait dugaan pelanggaran dalam kasus minyak goreng ini.
“Sidang Perkara No. 15/KPPU-I/2022 ini akan terus mengungkap berbagai fakta-fakta seputar dugaan pelanggaran ketentuan larangan penetapan harga dan atau pembatasan peredaran/penjualan barang, baik dari sisi perilaku pelaku usaha, kebijakan pemerintah, maupun hal-hal yang ditimbulkan akibat perilaku maupun kebijakan terkait termasuk keluhan rafraksi”, jelas Dendy. (nald)