
Metro Times (Semarang) Kasus dugaan korupsi raksasa yang melibatkan BUMD Cilacap, PT Cilacap Segara Artha (CSA), terus bergulir. Setelah menetapkan tiga tersangka, yakni Andhi Nur Huda, Awaluddin, dan Iskandar Zulkarnain, penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) kembali menemukan fakta baru: aliran dana mencapai Rp237 miliar yang diduga kuat menimbulkan kerugian negara dan Pemerintah Daerah Cilacap.
Hari ini, Senin (25/8), Kejati Jateng mengumumkan adanya pengembalian uang sebesar Rp6,5 miliar. Dana tersebut berasal dari Y Vina Maharani, istri tersangka Andhi Nur Huda. Uang yang diserahkan diyakini merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian tanah seluas 700 hektare oleh PT CSA dari PT Rumpun Sari Antan.
Aspidsus Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, menjelaskan, tim penyidik telah menerima uang pengembalian sejumlah Rp6,505 miliar. Uang tersebut kemudian langsung disita dan dititipkan di rekening penitipan Kejati Jawa Tengah. Nantinya akan dibawa ke persidangan sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengembalian dana ini bukan berarti menghapus tindak pidana yang dilakukan.
“Proses hukum tetap berjalan terhadap para tersangka. Pengembalian dana hanya menjadi salah satu bukti keseriusan penyidik dalam mengamankan aset negara,” kata Lukas, dalam keterangan pers.
Kepala Kejati Jateng, Hendro Dewanto, menambahkan secara tegas bahwa pihaknya akan terus menelusuri setiap aliran dana dalam perkara ini. Menurutnya, pengungkapan kasus korupsi dengan nilai fantastis ini menjadi prioritas, karena menyangkut keuangan daerah dalam jumlah sangat besar.
“Kasus ini melibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah. Kami tidak akan berhenti sampai semua fakta terbongkar. Pengembalian Rp6,5 miliar hanyalah sebagian kecil dari total kerugian Rp237 miliar yang sedang kami kejar,” katanya.
Pihaknya menegaskan komitmennya, seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan dijadikan dasar dalam persidangan, guna memastikan pertanggungjawaban hukum para tersangka.(dnl/j)




