- iklan atas berita -

Metro Times (Jakarta) Brigjen Prasetijo Utomo, terdakwa kasus red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, merengek minta ampun kepada majelis hakim, atas perbuatan melawan hukum yang dilakukanya.

“Dari fakta persidangan, saya sangat menyesal dan merasa bersalah atas perbuatan yang dilakukan. Kedua, saya akui terima uang dari Tommy Sumardi USD 20 ribu, dan sudah saya kembalikan uang tersebut. Oleh karena itu, Yang Mulia, saya ingin minta maaf kepada institusi Polri yang saya cintai, Bapak Kapolri, masyarakat, majelis hakim yang kami hormati, jaksa, dan keluarga karena telah buat gaduh atas perbuatan saya,” ujar Prasetijo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2021), dikutip dari detik.com.

Dia minta hakim mengasihani dia karena memiliki tanggungan.

“Saya mohon pengampunan di sidang ini untuk saya diberi kesempatan dapat kembali ke keluarga, karena saya tulang punggung keluarga, dan anak saya masih kecil-kecil, tahunya saya di RS,” ucap Pras.

Prasetijo juga meminta hakim Tipikor mempertimbangkan hukuman 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Terkait pengakuan dia menerima uang USD 20 ribu, dia juga berencana hendak mengajukan diri sebagai Justice Colaborator (JC).

ads

“Mohon izin Yang Mulia pengetahuan hukum saya kurang, apa saya boleh ajukan JC terkait pengajuan USD 20 ribu saya, sehingga perkara ini dilanjutkan sampai sidang ini,” tuturnya.

Menanggapi soal JC, hakim ketua Muhammad Damis meminta Prasetijo menuangkan harapannya itu ke pleidoi nanti. Damis mengatakan hakim tidak bisa memutus saat ini.(shp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!