Metro Times (Magelang) Tahun 2018 sudah habis, masih banyak beberapa proyek pembangunan di Kabupaten Magelang yang dianggap molor atau tidak tepat waktu. Terkait hal tersebut, Bupati Magelang, Zaenal Arifin, didampingi oleh beberapa Kepala SKPD terkait, melakukan pengecekan di beberapa proyek yang masih dalam pengerjaan.
Adapun beberapa proyek yang di cek oleh Bupati, antara lain pembangunan kantor DPMPTSP, Pendopo Lapangan Soepardi Kota Mungkid, Puskesmas Dukun, Pasar Muntilan, dan RSUD Kabupaten Magelang (Blondo).
Dari hasil pengecekan yang telah dilakuan, beberapa proyek masih belum sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. Bahkan, ada satu proyek yakni Puskesmas Dukun yang akan diputus kontrak bagi penyedia jasanya.
“Tentunya kita ingin memastikan saja, karena kita yang diberi amanat oleh masyarakat untuk mensukseskan pembangunan di Kabupaten Magelang. Maka hari ini kita turun secara langsung untuk memantau progres pembanguan di Kabupaten Magelang sampai sejauh mana,” ujar Zaenal Arifin, di sela-sela memantau beberapa proyek di Kabupaten Magelang, Senin (31/12/2018) kemarin.
Zaenal menegaskan bahwa, akan ada pemutusan kontrak di salah satu proyek (Puskesmas Dukun) karena tidak sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Terkait hal tersebut, pihaknya pun akan melakukan blacklist terhadap pihak penyedia jasa.
“Maka hari ini kita cek betul terhadap kondisi fisik pembangunan, termasuk penyedia jasa, sampai sejauh mana progresnya. Semuanya akan kita evaluasi tentunya sesuai dengan aturan-aturan yang ada,” tegas Zaenal.
Sedangkan terkait pembangunan RSUD Kabupaten Magelang (Blondo), menurut Zaenal, memang ada beberapa tahapan pembangunan yang masih berjalan dan akan terus dipantau. Berbeda dengan pembangunan Pasar Muntilan yang sudah mencapai 98 persen pembangunan dan akan segera ditempati oleh para pedagangnya.
Terkait molornya pembangunan proyek di Kabupaten Magelang, Kepala DPUPR Kabupaten Magelang, Heriyanto mengatakan sudah melakukan perundingan sebelumnya kepada pihak penyedia jasa.
“Jadi bagi para penyedia jasa yang tidak bisa menyelesaikan, namun sudah mencapai 80 persen, maka akan diberikan waktu selama 50 hari ke depan dengan denda perhari satu permil sesuai dengan nilai kontraknya. Jadi dapat dipastikan penyedia jasa ini akan bekerja secepat mungkin,” jelas Heriyanto.
Berbeda dengan Pasar Muntilan, lanjut Heriyanto, menurutnya pembangunan Pasar Muntilan saat ini telah mencapai angka 98,5 persen, sehingga akan diberikan waktu perpanjangan 50 hari ke depan.
“Namun menurut saya pihak penyedia jasa akan mampu menyelesaikan sebelum 50 hari. Jadi semakin cepat selesai, maka denda yang akan di tanggung penyedia jasa pun akan semakin sedikit,” pungkas Heriyanto. (Arif)