Metro Times (Purworejo) Target pendapatan daerah Kabupaten Purworejo pada semester pertama tahun anggaran 2023 tidak tercapai dan mengakibatkan adanya defisit keuangan. Atas kondisi tersebut, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta untuk melakukan efisiensi anggaran dengan tidak menjalankan kegiatan yang bersifat tidak penting atau prioritas.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna Pembahasan Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2023 di Gedung DPRD Purworejo, Kamis (16/8). Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setiabudi, didampingi Wakil Ketua DPRD Kelik Susilo Ardani, Fran Suharmaji, dan Yophi Prabowo. Hadir Bupati Purworejo Agus Bastian, Wakil Bupati Yuli Hastuti, para anggota DPRD, kepala OPD, dan pimpinan Perumda.
Dalam kesempatan itu, eksekutif dan legislatif sepakat menyetujui Pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Purworejo TA 2023 ditandai dengan penyerahan dokumen dan penandatanganan dokumen oleh Bupati dan Ketua DPRD. Sementara pemandangan umum fraksi DPRD dilakukan secara kolektif oleh Juru Bicara, Muhammad Abdullah.
“Target pendapatan TA 2023 ini beberapa tidak tercapai. Silpa besarnya tidak sesuai dengan estimasi yang kita rancang pada pembahasan tahun 2022 lalu sehingga APBD kita kondisi riilnya mengalami penurunan,” kata Abdullah saat dikonfirmasi usai rapat.
Menurut Abdullah, harus ada efisiensi belanja untuk beberapa pos yang dinilai tidak prioritas. Selain itu, fraksi-fraksi juga berharap agar OPD menghemat seluruh anggaran yang ada di OPD-nya.
“Hal-hal yang tidak penting tidak perlu dilakukan sehingga pendapatan yang berkurang pada tahun 2023 dapat teratasi mengingat memang kemampuan keuangan kita sedang tidak ideal,” terangnya.
Dion Agasi Setiabudi menyampaikan bahwa menutup defisit sekitar Rp4 miliar akan menjadi fokus pembahasan Perubahan APBD. Salah satunya adalah penganggaran untuk gaji PPPK Purworejo.
“Termasuk ada beberapa anggaran yang kita naikkan. Penyempurnaan atau finalisasinya nanti pada saat pembahasan antara badan anggaran DPRD dan TAPD,” sebutnya.
Diungkapkan, pembahasan akan dimulai pada Senin (21/8) dan ditargetkan dapat diparipurnakan pada 25 Agustus 2023. Percepatan akan dilakukan agar dokumen dapat dievaluasi pemerintah Provinsi Jawa Tengah, mengingat masa jabatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan berakhir pada 5 September 2023.
“Nanti setelah proses pembahasan selesai dan kita paripurnakan persetujuan bersama akan kita kirim untuk dilakukan evaluasi oleh Gubernuh Jateng. Lalu kemudian setelah itu penyampaian APBD murni TA 2024,” ungkapnya.
Lebih lanjut Dion optimistis target tersebut dapat tercapai dan mampu menutup defisit melalui perubahan APBD.
“Kita akan putuskan solusi bersama. Tentu kita melihat lagi belanja mana yang mendesak dan pendapatan mana yang sekiranya bisa kita dorong untuk kita maksimalkan pada semester 2 TA 2023 ini,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Purworejo dalam sambutannya menanggapi pemandangan fraksi menyampaikan terima kasih atas semua saran, masukan, dan tanggapan. Terhadap adanya penambahan defisit anggaran dari asumsi semula, Bupati sependapat untuk menggunakan masukan dari fraksi-fraksi DPRD terkait 4M dan 1H sebagai dasar pencermatan pada saat pembahasan Raperda tentang Perubahan ABPD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2023 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Dnl)