MetroTimes (Sleman) – Tak rela tasnya dijambret, FA (18) warga Dusun Bulu Ngemplaksari RT 04 RW 08, Desa Margomulyo, Kecamatan Seyegan, Mengejar penjambret. Hingga si penjambret AS (20) warga Dusun Karangayar RT 004 RW 001, Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Mati kutu lantaran terjebak di gang buntu.
Tersangka AS ditangkap usai terjebak di Gang buntu Dusun Kadangan, Desa Margodadi, Kecamatan Seyegan saat dikejar korban, Ia ditangkap warga lantaran korban berteriak, Atas kecurigaan warga, warga mengejar dan menangkap pelaku jambret.
Kapolsek Seyegan AKP Samidi didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Agus Suparno menjelaskan pelaku ditangkap usai menjambret handphone milik seorang pelajar FA (18) warga Dusun Bulu Ngemplaksari RT 04 RW 08, Desa Margomulyo, Kecamatan Seyegan.
Peristiwa itu dialami korban pada Sabtu (20/6/2020) sekira pukul 17.30 WIB di timur Jembatan Dusun Karang Beran, Desa Margodadi, Kecamatan Seyegan.
“Jadi pelaku itu ditangkap oleh warga setempat dan korban yang mengejarnya,” jelasnya, Minggu (21/6/2020).
Kejadian bermula saat korban bersama temannya, mengendarai sepeda motor berboncengan dari perempatan Seyegan ke arah selatan. Saat mengendarai, korban merasa curiga karena ada yang membuti dari belakang.
Sesampainya dipertigaan Rumah Sakit Taurot korban belok kanan namun tetap dibuntuti oleh pelaku. Sesampainya di timur Dusun Karang Beran, Desa Margodadi Seyegan, handphone yang dibawa korban dirampas oleh pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.
“Mengetahui handphone miliknya dirampas pelaku, korban berusaha mengejar pelaku hingga pelaku masuk ke Dusun Kadangan, Desa Margodadi, Kecamatan Seyegan. Naas saat itu pelaku mendapatkan jalan buntu. Korban pun langsung berteriak minta tolong dan seketika itu warga datang dan pelaku berhasil diringkus,” tambahnya.
Petugas Polisi Polsek Seyegan mengamankan pelaku beserta barang bukti handphone Xiaomi Red 5 warna putih seharga Rp.2.600.000 milik korban.
Atas perbuatanya ini pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.(wra)