Metro Times (Purworejo) Malam pergantian tahun baru 2020, dimanfaatkan oleh Kapolres Purworejo, AKBP Indra Kurniawan Mangunsong beserta jajarannya untuk beramah tamah dengan sejumlah awak media yang tergabung dalam pewarta pada Rabu (31/12) malam. Indra Mangunsong juga menyampaikan capaian kinerja Polres Purworejo selama tahun 2019.
“Sepanjang tahun 2019, Satreskrim Polres Purworejo menangani 159 kasus tindak pidana umum. Turun 3 perkara dari tahun sebelumnya, 162 kasus. Paling menonjol adalah perkara pembunuhan sekeluarga di Kecamatan Butuh yang terdakwanya divonis mati oleh majelis hakim PN Purworejo,” kata Indra Mangunsong di Satlantas Polres Purworejo.
Anggota Polres yang naik pangkat ada 132, sementara yang melakukan pelanggaran ada 1 orang yang diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tinggal menunggu SKep dari Polda Jateng.
“Diusulkan PTDH atas nama Hartono yang tersandung kasus penyalahgunaan narkotika,divonis 7 bulan penjara, udah inkracht. Ditangkap di wilayah hukum Polres Kebumen. Tetapi sidang etiknya tetap di Polres Purworejo karena yang bersangkutan saat tertangkap bertugas di Polsek Bayan,” jelas Indra Mangunsong.
Penanganan kasus korupsi tahun 2019, sebanyak dua kasus yaitu dugaan korupsi di Desa Kroyo Lor, Kecamatan Kemiri dengan kerugian negara Rp 346 juta. Kemudian kasus dugaan korupsi bantuan sosial Kepemudaan dari Kemenpora untuk kelompok pemuda di Kecamatan Butuh dengan kerugian Rp 350 juta. Keduanya sudah dinyatakan P-21 oleh JPU Kejari Purworejo. (dnl)