Metro Times (Magelang) Personel Polsek Salaman bersama Resmob Sat Reskrim Polres Magelang, meringkus komplotan pencurian uang UPK Gemilang Sejahtera di dalam mobil yang terjadi pada 11 Juni 2021 kemarin.
Dalam keterangan pers nya, Kapolres Magelang melalui Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian mengatakan, kejadian berawal saat korban atas nama Hermawan (44) yang tidak lain Bendahara UPK Gemilang Sejahtera Tempuran, akan menyetorkan uang UPK Gemilang Sejahtera ke Bank pada Jumat (11 Juni 2021). Namun, bukannya uang di setorkan ke Bank, malah kenyataan di lapangan uang tersebut di curi oleh komplotan pencuri yang di otaki oleh Kasir UKP Gemilang Sejahtera Tempuran itu sendiri.
“Jadi begini kronologi awalnya, pada Kamis (10 Juni 2021), tersangka 1 yakni SJ (38) yang merupakan Kasir dari UPK Gemilang Sejahtera di Tempuran mengajak tersangka 2 yang tidak lain adalah anaknya sendiri (seorang anak perempuan berusia 17 tahun) untuk mencari orang yang bisa mengambil uang milik UPK Gemilang Sejahtera Tempuran yang akan dibawa oleh Bendahara UPK. Kemudian tersangka 2 mengajak 3 tersangka lain berinisial WA (18), MS (22) dan J. Dan kemudian kelima orang tersebut mengatur strategi pencurian uang dari Bendahara UPK Gemilang Sejahtera Tempuran,” ucap Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian, kepada awak media saat conferensi pers nya, Rabu (16/06).
Lanjut Aron, pada keesokan harinya yakni Jumat (11 Juni 2021) sekira pukul 14.00 wib, SJ dan Bendahara UPK bertemu di Jalan Raya Magelang-Purworejo tepatnya di Perempatan Sidomulyo Kecamatan Salaman Kab. Magelang saat Bendahara UPK mau mengantarkan uang milik UPK Gemilang Sejahtera ke Bank Jateng sebesar Rp 74.722.000,00. Setelah mereka berdua bertemu, SJ meminta tolong ke Bendahara UPK untuk memasukkan sepeda motornya ke dalam tempat penitipan sepeda motor. Dan saat itulah tersangka WA dan J mengambil uang di dalam mobil dengan menggunakan sepeda motor.
“Bendahara UPK datang dengan membawa mobil, sedangkan SJ datang dengan membawa sepeda motor. Di dalam mobil, SJ meminta tolong kepada Bendahara UPK untuk memarkirkan sepeda motornya. Saat Bendahara UPK memarkirkan sepeda motor milik SJ, datang WA dan J mengambil uang di dalam mobil, dan SJ memberitahu ke Bendahara UPK sambil berpura-pura panik. Setelah itu Bendahara UPK didampingi SJ melaporkannya ke Polsek Salaman,” ujar Kompol Aron.
Mendapat laporan tersebut, Tim gabungan Polsek Salaman dan Resmob Sat Reskrim Polres Magelang langsung bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan di TKP dan mendalami profil para saksi. Kemudian dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas dapat mengungkap bahwa Saksi SJ yang ikut mendampingi Bendahara UPK merupakan pelaku pencurian tersebut. Dan saat itulah, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 3 tersangka lainnya yakni anaknya SJ, WA dan MS berikut barang bukti. Sedangkan untuk J sendiri saat ini dalam DPO.
Menurut pengakuannya, SJ nekat melakukan aksi pencurian ini karena didasari hutang. Dirinya mempunyai hutang sekitar Rp 60 juta. Namun naas, belum menikmati hasil curiannya, SJ terlebih dulu sudah ditangkap oleh Kepolisian.
“2 hari sebelum aksi pencurian tersebut saya sudah merencanakannya. Dan rencananya uang hasil curian tersebut mau saya pakai buat bayar hutang,” terang SJ, saat di wawancarai oleh para awak media.
Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain uang sebesar Rp 31 juta, 1 sepeda motor jenis Kawasaki Ninja (dibeli dari uang hasil curian), 1 buah HP (dibeli dari uang curian), dan 1 sepeda motor Beat (sarana untuk melakukan pencurian).
“Keempat tersangka terancam penjara maksimal 7 tahun, dan untuk J saat ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Kompol Aron.
Dalam conferensi pers ini, Polres Magelang menghimbau agar selalu berhati-hati jangan meninggalkan uang dalam jumlah banyak di dalam mobil. Dan Polres Magelang menyarankan kepada masyarakat, apabila masyarakat membutuhkan pengawalan Polri ketika membawa uang dalam jumlah banyak, Polres Magelang dan Poksek jajaran siap memberikan pengawalan kepada masyarakat. (rif)