Metrotimes (Kebumen) Tiga tersangka pemerkosa “Bunga” (21) dara manis asal Buayan Kebumen akhirnya ditangkap polisi.
Para tersangka diketahui berinisial AD (24), AM (34), AS (26) yang kesemuanya merupakan warga kecamatan Puring Kabupaten Kebumen.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti, kasusnya kini ditangani unit Reskrim Polsek Gombong, Selasa (17/10).
“Para tersangka kami amankan pada hari Minggu (15/10) sekira pukul 20.00 wib. Para tersangka kami bekuk di desa Madureja Kecamatan Puring. Dihadapan penyidik, mereka sudah mengakui perbuatannya,” terang AKBP Titi Hastuti melalui Hendrie Suryo Liquisasono selaku Kapolsek Gombong.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, para tersangka sebelumnya telah memperkosa Bunga yang tidak lain adalah teman bermain tiga tersangka.
Kejadiannya perkosaan itu, terjadi pada hari Sabtu (14/10) sekira pukul 22.30 wib.
Sebelum melakukan perkosaan, antara korban dan para tersangka sempat nongkrong bareng di rumah tersangka AD.
“Malam itu, para tersangka berpesta miras di rumah tersangka AD. Saat itu, korban juga berada di sana. Setelah selesai pesta miras, para tersangka mengantarkan korban pulang. Namun ditengah perjalanan, korban diperkosa oleh para tersangka,” terang Kapolsek Gombong.
Pengakuan kepada polisi, tersangka AD pernah ditolak cintanya oleh korban. Sehingga, pelaku melakukan perkosaan kepada korban dengan bantuan dua tersangka lainnya.
Dihubungi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Gombong Iptu Suwarto mengatakan, para tersangka diancam dengan pasal pemerkosaan sebagaimana diatur dakam pasal 285 KUH Pidana.(Daniel)