Metro Times (Magelang) Tim Advokasi dan Bantuan Hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Magelang, Aji Setyawan-Windarti Agustina (Aswinner), melapor ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Magelang, karena adanya dugaan yang dinilai merugikan paslon itu.
”Kami melaporkan ke Bawaslu Kota Magelang, terkait adanya tindakan yang merugikan pasangan calon Aswinner. Yakni adanya fotokopian KTP dan Kupon Kartu Penggerak, yang bisa diganti dengan uang tunai atau imbalan lain. Dan diduga dilakukan oleh sekelompok orang,” terang Ketua Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Aswinner, Wasit Wibowo, kepada wartawan, Senin (7/12/2020).
Wasit menyatakan, barang bukti KTP dan kupon kartu penggerak yang bisa diganti dengan uang tunai atau imbalan lain itu, tersebar di sembilan (9) dari 17 Kelurahan yang ada di Kota Magelang. Di antaranya, empat (4) Kelurahan di Kecamatan Magelang Utara, tiga (3) di Kecamatan Magelang Tengah dan dua (2) di Kecamatan Magelang Selatan.
“Barang bukti itu berhasil kami dapatkan di Kelurahan Kramat Utara, Kelurahan Kramat Selatan, Kelurahan Wates dan Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara,” ungkapnya.
Ditambahkannya, untuk wilayah Kecamatan Magelang Tengah, ada di Kelurahan Magelang, Gelangan dan Rejowinangun Utara. Sedangkan di Kecamatan Magelang Selatan di Kelurahan Tidar Selatan dan Kelurahan Rejowinangun Selatan.
Menurutnya, dengan ditemukannya bukti-bukti itu, disinyalir hanya untuk memperkeruh suasana Kota Magelang, jelang pemungutan suara.
Pada kesempatan itu, Wasit Wibowo juga menghimbau masyarakat Kota Magelang, untuk tetap menjaga iklim yang sudah kondusif, dan juga tetap menggunakan hak pilihnya pada Rabu (9/12/2020) mendatang, sesuai dengan hati nuraninya masing-masing.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu menyampaikan, pihaknya akan melakukan pleno terkait laporan itu.
”Terkait adanya laporan itu, kami dari Bawaslu Kota Magelang akan segera melakukan pleno,” tegas Endang. (rif)