Metro Times (Purworejo) Semua tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati diminta untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus sesuai prosedur. Ada lima unsur yang wajib ditaati pada saat memasang APK yakni jenis, lokasi pemasangan, ukuran APK, jumlah APK, dan desain APK.
Hal itu disampaikan
Koordinator Hukum Humas Data dan Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi. Diungkapkannya, beberapa waktu lalu jajaran Bawaslu telah melakukan penertiban APK di sejumlah tempat. Ribuan APK yang ditertibkan tersebut kebanyakan melanggar dari sisi lokasi pemasangan, ukuran dan jumlah APK.
Rinto mengatakan, salah satu metode kampanye yang banyak digunakan tim kampanye untuk mengenalkan calon bupati dan wakil bupati. APK ini dianggap efektif oleh tim kampanye untuk mendekatkan calon ke masyarakat. Oleh karena itu, ribuan APK diproduksi dan dipasang di hampir seluruh pelosok Kabupaten Purworejo.
“Kami minta pemasangan APK ini memedomani aturan yang ada. Jangan asal pasangan,” katanya.
Rinto juga menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang kampanye, bahwa jenis APK ada empat yakni baliho, umbul-umbul, spanduk, dan billboard/videotron. APK ini dicetak oleh KPU dan dapat diproduksi oleh tim pasangan calon.
Untuk billboard/videotron KPU tidak mencetak. KPU hanya mencetak baliho sebanyak 5 buah per pasangan calon, umbul-umbul sebanyak 20 buah per kecamatan per paslon dan spanduk sebanyak 1 buah per desa per paslon.
Ukurannya, untuk baliho yang dicetak KPU adalah 3 meter x 5 meter, umbul-umbul 1,15 meter x 5 meter, spanduk 1 meter x 6 meter.
APK yang dicetak oleh tim Paslon harus sama dengan APK yang dicetak oleh KPU dari sisi ukuran. Ini sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 dan lampairan III Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor: 65/PL.02.4-Kpt/3306/Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
“Ukuran APK ini yang masih banyak disalahpahami oleh tim paslon. Kalau tim paslon membuat baliho tambahan dengan ukuran yang berbeda, baik lebih kecil maupun lebih besar, dari APK yang dibuat KPU, maka itu dikategorikan melanggar,” katanya.
Dikatakan, pemasangan APK juga harus memperhatikan jumlah. Tim paslon bisa mencetak APK tambahan paling banyak 200 persen dari APK yang difasilitasi KPU. Untuk baliho, tim paslon dapat mencetak maksimal sebanyak 10 buah se-Kabupaten Purworejo, umbul-umbul sebanyak 40 buah per kecamatan, dan spanduk maksimal sebanyak 4 buah per desa per paslon.
“Untuk billboard tim paslon boleh mencetak sendiri sesuai dengan aturan,” katanya.
Rinto menjelaskan, dari aturan jumlah tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa setiap paslon hanya memiliki baliho maksimal sebanyak 15 buah se-Kabupaten (5 dari KPU dan 10 dari cetak tim paslon), umbul-umbul maksimal sebanyak 60 buah per kecamatan per paslon (20 dari KPU dan 40 dari cetak tim paslon) , spanduk maksimal 5 buah per desa per paslon (1 dari KPU dan 4 dari cetak tim paslon) dan billboard maksimal sebanyak 10 buah per paslon (cetak tim paslon).
“Jika di lapangan dijumpai jumlahnya melebihi ketentuan maka dikategorikan melanggar dan akan direkomendasikan oleh Bawaslu ke KPU,” jelasnya.
Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Purworejo, Anik Ratnawati mengatakan, APK dilarang dipasang di gedung fasilitas kesehatan seperti puskesmas, klinik kesehatan dan rumah sakit. APK juga tidak boleh di pasangan di gedung milik pemerintah, kompleks terminal dan stasiun kereta api, tempat ibadah, kompleks lembaga pendidikan.
“APK boleh dipasang di dekat lokasi tersebut dengan jarak minimal 50 meter dari batas terluar. Saat ini jajaran pengawas pemilu akan menginventarisasi kembali APK yang melanggar ketentuan,” katanya. (dnl)