Metro Times (Purworejo) Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama Kejaksaan Negeri Purworejo, Selasa (14/5) berhasil meringkus seorang buronan dalam kasus pengadaan tanah Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP) pada BUMN PT. Angkasa Pura I.
Terpidana atas nama Agung Soenaryo itu diciduk di rumahnya di Kelurahan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekitar pukul 06:00 WIB. Dia merupakan pihak swasta yang paling bertanggungjawab dalam pengadaan lahan yayasan seluas 25 hektar tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Eddy Sumarman mengatakan terkait kasus pengadaan tanah yang dilakukan di Desa Bapangsari Kecamatan Bagelen itu sebelumnya sudah mendapat putusan dari Kejaksaan Negeri. Saat itu Agung divonis bebas. Atas putusan itu Kejaksaan selanjutnya menempuh langkah kasasi.
“Pada sidang di Pengadilan Negeri tahun 2022 yang bersangkutan divonis bebas maka kami mengajukan kasasi. Selanjutnya dalam sidang kasasi Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan dengan Nomor 4159 K/Pid.Sus/2023 bahwa terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” katanya kata Eddy menjelaskan.
Terpidana dijatuhi pidana 7 tahun penjara, dengan denda Rp400 juta subsidair 4 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp. 20,1 miliar, subsidair 3 tahun penjara.
“Setelah ada putusan dari MA pada bulan Oktober tahun 2023 lalu terpidana menghilang sehingga saat itu kami tidak bisa melakukan eksekusi. Dia masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) dan kami terus melakukan pencarian,” ujarnya lagi.
Ia menambahkan operasi penangkapan ini dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Jateng, Sunarwan. Saat tiba di lokasi tidak ada perlawanan dari terpidana. Setelah berhasil diamankan Agung sempat dibawa ke Kantor Kejari Bantul sebelum akhirnya diboyong menuju Kantor Kejari Purworejo.
“Dalam perkara ini terdakwa melakukan manipulasi, hingga Yayasan sebagai pihak yang dirugikan tidak bisa menggunakan tanah tersebut. Dalam perkara tersebut kerugian negara mencapai Rp 23,1 miliar,” imbuhnya.(dnl)