- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Pengadilan Negeri Purworejo, mengabulkan tuntutan warga terdampak Bendungan Bener, untuk mendapatkan ganti rugi layak. Pihak tergugat, dalam hal ini BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan KJPP (Kantor Jasa Penilaian Publik) diharapkan oleh penggugat dapat menerima putusan, dan tidak menjadi penghambat pembangunan PSN (Proyek Strategis Nasional).

Perjuangan warga terdampak pembangunan Bendung Bener yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend) dalam mendapatkan ganti rugi yang layak akhirnya menunjukkan titik terang. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purworejo mengabulkan sebagian besar tuntutan warga dalam sidang tuntutan yang dibacakan di PN setempat, Kamis (9/9/2021).

Sidang Putusan perkara Nomor 8/Pdt.G/2020/PN membacakan sebagian poin tuntutan yang dilayangkan pihak penggugat dalam hal ini paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend). Penggugat dalam hal ini adalah 154 orang warga pemilik 176 bidang tanah yang terdampak langsung pembangunan Bendung Bener. Sementara pihak tergugat yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) selaku panitia penghitungan tanah terdampak bendungan atau tim appraisal.

Kuasa Hukum Masterbrand, Hias Nagara menjelaskan, dua poin utama yang menjadi materi tuntutan kliennya yakni Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan pelaksanaan penilaian pengadaan tanah milik 156 orang penggugat yang dinilai cacat hukum. “Dalam sidang kali ini yang dikabulkan adalah poin kedua (penilaian tanah cacat hukum,red). Poin pertama tidak dikabulkan,” jelasnya.

ads

Ditegaskan, fakta pengadilan menyebtukan bahwa BPN Purworejo selaku tim pengadaan tanah dan KJPP sebagai tim appraisal terbukti cacat prosedur. Dengan putusan tersebut, jika tidak ada upaya banding dari tergugat maka penilaian harga tanah harus dilakukan kembali. Warga juga berharap, proses penilaian kembali harus dilakukan secepatnya dilaksanakan.

“Kami menerima putusan ini meskipun tidak 100 % gugatan kami dikabulkan, jika pihak tergugat juga menerima amar putusan pengadilan maka proses penilaian kembali harus secepatnya dilakukan,” tegasnya.

Anggota DPRD Purworejo Dapil VI (Bener, Loano, Gebang), Muhamad Abdullah mengungkapkan, keputusan Pengadilan Negeri Purworejo ini merupakan keputusan terbaik bagi semua pihak. Ia juga mengapresiasi kesabaran warga yang telah berjuang mempereolahkan haknya selama hampir satu setengah tahun terakhir.

“Seperti kita dengar bersama, hakim telah memutuskan gugatan kami diterima, tim penilai dan tim panitia pengadaan tanah dalam proses pembebasan lahan dinilai kurang cermat. Fakta persidangan juga mengungkapkan ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar,” ungkapnya.

Menurutnya, tergugat dalam hal ini BPN Purworejo dan KJPP memiliki waktu 14 hari untuk proses banding. Namun upaya banding seharusnya tidak perlu dilakukan pihak tergugat, sebab percapatan proses pembangunan Bendung Bener harus direalisasikan. Seperti diketahui, Proyek Bendungan Bener merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditargetkan selesai tahun 2023.

Jika pihak tergugat melakukan upaya banding maka sama saja menghambat proses pembangunan Bendung Bener. “Maka merekalah yang menghalang-halangi program pemerintah pusat untuk selesai 2023. Demi percepatan pembangunan maka seyogyanya mereka tidak melakukan upaya banding,” ujarnya.

Ditambahkan, warga juga sudah melalui perjuangan yang cukup panjang, dan sangat melelahkan. Namun berkat kesabaran dan kebersamaan hasilnya bisa terlihat kali ini. “Sampai hari ini kita tetap bersama-sama mendengarkan putusan dari pengadilan, ini menjadi momentum yang cukup bersejarah bagi warga,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat (BPN Purworejo, Suroso menyatakan, pihaknya masih pikir-pikir terkait putusan hakim pengadilan, pihaknya mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemberi kuasa serta atasannya. “Kami masih pikir-pikir dulu intinya,” katanya usai sidang. (dnl)