- iklan atas berita -

METROTIMES ( Amvon )Senin 13 April 2026 – Persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Maluku Tenggara Barat (Kabupaten Kepulauan Tanimbar), Petrus Fatlolon, terkait pengelolaan PT Tanimbar Energi, memasuki babak krusial. Keterangan dua saksi ahli, Prof. Dr. Nirahua Salmon E.M., SH., M.Hum. dan Dr. Mudzakkir, SH., MH., justru menguji ketangguhan dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Alih-alih mempertegas unsur pidana, paparan kedua ahli justru membuka celah hukum yang serius, mulai dari status produk hukum daerah, mekanisme penganggaran, hingga keabsahan perhitungan kerugian negara yang menjadi tulang punggung tuntutan.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Ahli Hukum Administrasi Negara, Nirahua Salmon, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD merupakan bentuk Regeling atau produk hukum normatif.

“Pengesahan yang dilakukan Bupati adalah kewenangan jabatan dalam ranah regulasi. Ini tidak dapat ditarik sebagai perbuatan pidana,” tegasnya.

Menurut ahli, pertanggungjawaban atas kebijakan tersebut berada di ranah administrasi atau politik, bukan ranah kriminal.

ads

Nirahua juga menyoroti status dokumen anggaran. Rancangan APBD yang ditandatangani Bupati belum bersifat final dan mengikat secara hukum, karena masih harus melalui tahap pembahasan serta persetujuan definitif dari DPRD.

“Menjadikan dokumen yang belum sah sempurna sebagai dasar dugaan pelanggaran pidana tentu tidak tepat secara yuridis,” tambahnya.

Dalam tata kelola pemerintahan, pelimpahan wewenang menjadi hal yang krusial. Ketika Bupati mendelegasikan kewenangan pelaksanaan anggaran kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala SKPD melalui keputusan tertulis, maka tanggung gugat hukum beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi tersebut.

“Pemberi wewenang tidak lagi memikul tanggung jawab atas eksekusi yang dilakukan oleh pihak yang diberi mandat,” jelas Nirahua.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana, Mudzakkir, menegaskan posisi PT Tanimbar Energi sebagai Perusahaan Umum Daerah (Perseroda) yang sepenuhnya tunduk pada rezim Hukum Perseroan Terbatas.

Seluruh tindakan perusahaan, termasuk penggunaan dana, harus dilihat dalam kerangka keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Penggunaan dana penyertaan modal untuk operasional dan gaji karyawan adalah sah secara hukum, selama sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang telah disahkan melalui RUPS,” ujarnya.

Ahli juga menegaskan bahwa dana yang sudah masuk dalam APBD menjadi hak perusahaan dan dapat dicairkan serta digunakan tanpa memerlukan disposisi khusus dari Bupati.

Poin paling menentukan dan mengguncang persidangan adalah soal keabsahan perhitungan kerugian negara. Kedua ahli sepakat bahwa penghitungan kerugian hanya sah jika dilakukan oleh auditor yang memenuhi syarat formal, termasuk telah dilantik dan diambil sumpah jabatan sesuai regulasi yang berlaku.

Fakta di persidangan menunjukkan, perhitungan dilakukan oleh aparat Inspektorat yang tidak memiliki status dan sumpah jabatan sebagai auditor.

“Akibatnya, hasil audit tersebut cacat hukum, batal demi hukum, dan tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah,” tegas ahli.

Selain itu, lembaga yang berwenang secara mutlak menyatakan kerugian keuangan negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tidak hanya soal kewenangan, metode yang digunakan juga dinilai salah. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa hanya metode Actual Loss yang diakui secara hukum. Metode Potential Loss dan Total Loss telah dinyatakan inkonstitusional.

Namun dalam perkara ini, justru metode Total Loss yang digunakan. Hal ini semakin memperlemah dasar tuntutan kerugian negara.

Rangkaian keterangan ahli ini memperlihatkan adanya kelemahan mendasar dalam konstruksi perkara. Unsur-unsur penting seperti kewenangan, legalitas kebijakan, hingga keberadaan kerugian negara kini berada dalam keraguan serius.

Meskipun Majelis Hakim belum mengambil kesimpulan, arah persidangan menunjukkan satu hal yang jelas: dakwaan kini sedang diuji sangat ketat.

Jika unsur kerugian negara sebagai pijakan utama tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka pertanyaan besar yang tersisa adalah: Di mana letak unsur korupsinya? Atau justru persoalan ini hanyalah masalah tata kelola administratif semata? ( Tasya Patty )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!