Metro Times (Magelang) Seorang tersangka asusila yaitu SP (23) warga Wates Prontaan Rt 06 Rw 04, Kelurahan Wates, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, dinikahkan oleh pihak Polres Magelang Kota di ruang Sat Reskrim Polres Magelang Kota, Sabtu (11/5).
Awal mulanya, SP dengan sengaja telah melakukan hubungan suami isteri terhadap gadis di bawah umur. Sebut saja namanya WELN (17) warga Tempak Wetan, Rt 06 Rw 03, Candimulyo Kabupaten Magelang. Dan setelah pihak orang tua korban tahu kalau WELN hamil, maka pihak keluarga korban datang ke rumah SP untuk meminta pertanggung jawaban. Bukannya menerima jawaban dari SP, namun pihak keluarga WELN malah mendengar informasi kalau SP akan menikah dengan orang lain. Maka dari itu, orang tua WELN kecewa dan langsung melaporkan SP ke Kepolisian.
“Niat kami sekeluarga adalah agar SP bertanggungjawab dengan perbuatannya. Tapi kok malah dengar dari orang lain kalau SP akan menikah dengan orang lain. Ya sudah, kami laporkan saja ke Polisi” terang Wahyu Sasongko Jati, selaku orang tua WELN.
Pihak Kepolisian Polres Magelang Kota, melalui Unit PPA sebelumnya telah menangkap SP di sewaktu melakukan Penataran Perkawinan di KUA Magelang Tengah. Dan dari situ diketahui SP akan menikah pada tanggal 11 Mei 2019 atau hari ini. Maka dari itu, sesuai pendaftaran di KUA Magelang Tengah tanggal sekarang ini, maka pihak Polres Magelang Kota memfasilitasi pernikahan SP dan wanita yang terdaftar di KUA Magelang Tengah.
“Setelah melakukan pernikahan atau akad nikah, SP tetap melakukan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku” jelas Kasat Reskrim Polres Magelang Kota yang di wakili kasubbag Humas Polres Magelang Kota, AKP Nur Saja’ah, S.H. (Arif)