MetroTimes (Surabaya) – Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di sebuah kamar kos yang berada di jalan Kupang Krajan V a no 28 Surabaya, pada Rabu 26 Mei 2021 silam.
Tersangka diketahui bernama Wahyu Buana Putra Marita asal Cilanjung RT 02 RW 09 Dsn Cipareuan Kec. Cibiuk Kabupaten Garut Jawa Barat kos Di Jalan Kupang Krajan V a Surabaya .
“Dimana dua orang anak pelaku tersebut bermain dengan korban bernama inisial JM (12) diluar kamar kos. Kemudian pelaku timbul rasa niat untuk menguasai Hp Korban, untuk dijual dan memenuhi kebutuhan ekonomi, Sehingga pelaku mengambil balok paving dari luar Kos, dan membawa masuk ke dalam kamar kos,” katanya. Jumat (11-06-2021).
Selanjutnya pelaku mengarahkan dua anaknya dan korban untuk bermain di dalam kamar, yang kemudian dua anaknya dan korban bermain Hp didalam kamar kos tersebur, (bahwa yang hanya memiliki Hp adalah korban), Selanjutnya ketika korban bermain HP, pelaku memukulkan balok paving ke arah leher dan kepala korban JM sebanyak 4 (empat) kali dari sisi kanan korban, sehingga mengakibatkan kepala korban mengalami retak di tulang tengkorak kanan.
Tersangka berhasil Diringkus di halaman Masjid Al – Araaf Perum Bukit Cirende pondok Cabe Hilir Pamulang Tangerang Selatan pada 9 Juni 2021. Kaki kiri korban harus dilumpuhkan dengan timah panas karena hendak kabur saat di tangkap.
Wakpolrestabes AKBP Hartoyo didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian dan Kasubag Humas AKP M Fakih menjelaskan, Tersangka baru tinggal seminggu bersama kedua anaknya di alamat kos dan merupakan tetangga baru dengan korban.
Dimana pelaku menjual Handphone (Hp) milik korban di Toserba di daerah Simo Surabaya, dan hasilnya dipakai untuk kebutuhan ekonomi dan biaya pulang ke Jawa Barat,
Setelah Pelaku melakukan perbuatannya tersebut, pelaku melarikan diri bersama 2 (dua) Anaknya, Dan menjual Handphone milik korban, Imbuhnya
Selanjutnya pelaku pulang ke Jawa Barat dengan cara berjalan kaki, menumpang kendaraan orang lain dan menggunakan kendaraan umum dengan meminta-minta bantuan kepada orang lain, dari kota ke kota hingga sampai di Wilayah Tangerang. Bahwa pelaku melarikan diri dari Suurabaya, ke Tangerang dikarena pelaku memiliki keluarga di Tangerang, Kemudian petugas kepolisian unit Resmob Satreskrim Polrestabes Sby melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut, dan di lakukan penangkapan, dihalaman Masjid Al-Araaf Perum Bukit Cirende Pondok Cabe Hilir Pamulang Tangerang Selatan.
Resmob Satreskrim Polrestabes mengaman Barang bukti, satu Buah Balok Paving, Hasil Ver dalam (Otopsi), Dos Book Hp Oppo Reno 4 warna Hitam.
Sementara ini pelaku di kenakan Pasal 80 ayat 3, UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2021 tentang perlindungan Anak, Ancaman paling lama 10 tahun. Pungkasnya.(nald)