Metro Times (Purworejo) Manajemen tempat karaoke RR yang viral beberapa waktu lalu akibat adanya video Ladies Club (LC) berbusana seperti anak SMA menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang ditimbulkannya. Kini, tempat karaoke yang berada di depan Pasar Purworejo tersebut telah ditutup.
Hal itu disampaikan oleh humas tempat karaoke RR, Joko saat dimintai konfirmasi awak media, Jumat (14/1). Disampaikannya, semenjak video LC berseragam SMA mencuat dan menjadi polemik, pihaknya langsung berinisiatif untuk menutup operasionalnya agar polemik tidak berlarut-larut.
“Kami atas nama manajemen menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kecerobohan kami sehingga mencuat persoalan ini. Berkaitan dengan pakaian mirip seragam SMA, sungguh kami menyesal dan sama sekali tidak ada niatan untuk mencoreng institusi pendidikan. Untuk itu sekali lagi kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat,” tandasnya.
Joko menambahkan, langkah yang diambil pihak manajemen sudah selaras dengan intruksi atau imbauan dari pemerintah dalam hal ini adalah Satpol PP maupun aparat kepolisian. “Seluruh saran dan masukan maupun intruksi dari pemerintah telah kami patuhi dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Pada bagian lain, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo akhirnya memanggil Satpol PP dan Dinas terkait di Gedung Dewan setempat pada Jumat (14/1). Mereka diminta segera mengambil langkah konkrit menindak tegas pengelola karaoke yang tidak berizin. Hal itu menyusul menjamurnya tempat Karaoke di Purworejo tak berizin.
“Kami mita ketegasan teman-teman OPD dan juga intensif melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penertiban terkait karaoke di Purworejo, sebab sampai hari ini semua tempat karaoke terbukti belum berizin,” ucap Ketua DPRD Purworejo Dion Agasi Setiabudhi saat rapat dengan Satpol PP, Dinas Perijinan dan Dinas Pariwisata.
Dijelaskan, NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM). Setelah mendaftarkan diri melalui OSS (Online Single Submission) itu diangap sudah sah beroperasi. “NIB itu bukan ijin operasional karaoke, NIB adalah identitas usaha,” jelasnya.
Menurutnya, bagi yang tahu itu belum sah, sebagian pengelola karaoke main kucing-kucingan, tutup sementara saat dirazia kemudian buka kembali. Sementara berdasarkan undang-undang Ciptakerja dan PP Nomer 5 tahun 2021 bisa dilegalkan tetapi dengan memenuhi syarat-syarat tertentu.
“Salah satu syaratnya adalah Perda miras nol persen, ya dijalankan! jangankan minum apalagi menjual minuman keras di dalam,” ujarnya. (dnl)