METRO TIMES ( Ambon ) Pemberian gelar dari tokoh adat Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) kepada Gubernur Maluku, Irjen Pol (Purn) sebagai “Vis Bad Evav” dan Ibu Widya Pratiwi Murad sebagai “Dit Evav, merupakan gelar adat tertinggi dan sangat luar biasa. Karena itu, pemberian gelar adat bagi orang terpilih dan berlaku bukan hanya di orang Malra dan Kota Tual, tapi warga Kei di rantau.
Demikian disampakain oleh Rat Kirkes Ibra Ifit, Bapak Agung Renwarin,SH kepada Diskominfo Provinsi Maluku di sela-sela acara pengukuhan adat kepada Gubernur Maluku dan Istri, di Rumah Rat Famur Danar, Jumat (22/7/2022).
Dikatakan, pemberian gelar adat ini tidak sembarangan diberikan kepada orang. Sebab, pemberian gelar adat ini hanya untuk orang terpilih.” Jadi dalam pemberian gelar adat ini merupakan suatu hal yang luar biasa, dan pemberian gelar ini hanya untuk orang- orang terpilih dan tidak sembarang diberikan kepada orang,”kata Renwarin.
Dia mengakui, untuk menjadi seorang pemimpin, harus meluruskan yang bengkok dan selalu membuka kasih sayang kepada masyarakat. Dikatakannya lagi, selama terjadi hukum adat di Kei pemberian gelar “Vis Bad” belum banyak diberikan, karna hanya diberikan khusus kepada orang- orang terpilih, jelas Renwarin.
” Proses pemberian gelar adat untuk Pak Gubernur dan Ibu melalui proses yang sangat panjang dan bukan hanya kami mengundang beliau untuk pengukuhan, tetapi melalui proses yang sangat panjang dan itu melalui diskusi bersama oleh para Raja Lor Lim dan melalui banyak pertimbangan” ungkap Renwarin.
Dijelaskan lagi, setelah duduk bersama dan melalui proses panjang maka di putuskan Pak Gubernur dan ibu layak mendapat gelar adat tersebut.
“Gelar Adat Vis Bad secara umum dapat diartikan seorang pemimpin yang melihat kondisi kalau ada hal yang kurang harus memperbaiki sedangkan “Dit Evav” merupakan gelar tertinggi perempuan Kei”, jelas Renwarin.
Perlu diketahui, ingat dia, untuk masyarakat Kei ada 2 masalah yang selalu diperjuangkan yakni membela perempuan dan masalah batas tanah.
“Gelar Dit Evav sangat cocok diberikan kepada ibu Widya Murad Ismail karena melihat kapasitas beliau ketika beliau turun di Kabupaten/Kota, beliau luar biasa, karena beliau membawa diri sebagai seorang ibu yang akan mengayomi masyarakat yang ada di Maluku Tenggara”, tuturnya.
Bukan itu saja, kontribusi yang diberikan oleh Gubernur dan ibu sangat besar untuk Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual.
Disinggung pemberian gelar adat tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat Maluki Tenggara, dia menegaskan.”Bukan hanya masyatakat Maluku Tenggara saja.Tapi juga warga Kota Tual. Begitu juga orang Kei di tanah rantau karena gelar adat ini melekat seumur hidup,”ingatnya..
” Pemberian gelar ini bukan hanya sebatas beliau menjadi Gubernur akan tetapi melekat seumur hidup, karena gelar ini, “Vis Bad” baru kedua kali diberikan sedangkan untuk Dit Evav baru pertama kali diberikan kepada Ibu Widya”, papar Renwarin.
Pemberian gelar adat ini, kata Renwarin ini sebagai bentuk ucapan terima kasih karena banyak sekali pembangunan yang sudah dilakukan di Kabupaten Malra dan Kota Tual.
Terkait dengan pemberian Gelar Dit yang disandang oleh Ibu Widya Murad Ismail, sambung Renwarin kalau terjadi sesuatu terhadap beliau yang bertanggung jawab adalah seluruh masyarakat Kei.
” Setelah dikukuhkan ibu Widya sebagai Dit Evav, maka hari ini dan seterusnya kalau terjadi sesuatu dengan beliau maka seluruh laki- laki Kei wajib membela dan mengawasi beliau dan Pak Murad selain menjadi Vis Bad beliau juga disebut Koyang ( kakak sapaan perempuan Kei untuk laki- laki) dan seterusnya mereka sudah menjadi bagian dari masyarakat Kei”, tutup Renwarin.