Metro Times (Jakarta) – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak memaparkan peran penting pemerintah daerah dalam rangka penguatan otonomi daerah (otda) di bidang kesehatan. Paparan tersebut disampaikannya pada acara Musyawarah Nasional (Munas) VIII Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia/ARSADA di Hotel Holiday Inn Kemayoran, Jakarta, Kamis(4/7).
Emil sapaan akrab Wagub Jatim dalam paparannya menjelaskan, bahwa kata kunci pelayanan kesehatan pada tahun 2019 di lingkup Pemprov Jatim yaitu akses dan mutu. Dengan harapan akan tercipta pelayanan kesehatan yang terjangkau dan bermutu/berkualitas bagi masyarakat.
“Harapan kita sebagai kepala daerah yakni semua lapisan masyarakat bisa mengakses rumah sakit, dan pelayanan kesehatan yang diberikan juga bermutu,” ungkap Wagub Emil.
Ditambahkan, dalam rangka mewujudkan peningkatkan akses dan mutu pelayanan maka diperlukan peningkatan kompetensi fasilitas kesehatan/faskes. Peningkatan faskes tersebut mencakup sarana, prasarana, sumber daya kesehatan, alat kesehatan dan farmasi, akreditasi, serta sistem rujukan.
“Hal ini juga ditunjang dengan regulasi dan sistem informasi sehingga akan mempercepat terwujudnya akses pelayanan kesehatan dasar dan rujukan yang semakin berkualitas,” tukas orang nomor dua di Jatim ini.
Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit pada pasal 6 telah tertuang tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Tanggung jawab tersebut antara lain menyediakan Rumah Sakit/RS berdasarkan kebutuhan masyarakat, menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan di RS bagi yang tidak mampu, serta membina dan mengawasi penyelenggaraan RS.
Selain itu, peran pemda lewat Dinas Kesehatan/Dinkes dalam peningkatan mutu pelayanan juga sangat besar khususnya dalam hal pembinaan dan pengawasan RS. Beberapa hal yang harus dilakukan Dinkes yaitu menjamin kesinambungan sumberdaya, peningkatan kompetensi tenaga kesehatan, dan memberi solusi atas masalah yang tidak diselesaikan RS.
“Selain pembinaan dan pengawasan RS terus dilakukan juga harus didukung dengan tata kelola klinik dan tata kelola organisasi yang baik,” terang Wagub Emil yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Trenggalek ini.
Terkait pelayanan BPJS, Wagub Emil berharap Dinkes bisa membentuk komite yang berfungsi sebagai jembatan jika terjadi dispute antara pihak RS dan BPJS. Disamping itu, pemanfaatan teknologi digital juga diperlukan untuk mengurangi atau mengidentifikasi terjadinya fraud.
“Dalam membangun dan mewujudkan mutu pelayanan kesehatan yang akuntabel dan berkualitas diperlukan komitmen bersama antara pemerintah pusat, daerah, civitas RS dan masyarakat,” pungkasnya. (nald)