Metro Times (Surabaya) – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, Ir. Wahid Wahyudi meluncurkan aplikasi layanan uji tipe kendaraan bermotor yang dilakukan secara online. Aplikasi tersebut menerbitkan dan mencetak Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT), Rabu (6/9).
Menggunakan layanan online SRUT diterbitkan paling lama 7 hari jam kerja, sejak persyaratan diterima secara lengkap, sebelum menggunakan layanan online atau layanan konvensional membutuhkan waktu sampai 1 bulan.
Dalam sambutannya Wahid mengatakan, hasil yang diharapkan dari SRUT online ini adalah self service application. Setiap user dapat memilih jadwal uji sendiri dan mencetak surat pengantar uji sendiri tanpa harus bertatap muka dengan petugas.
Pelaksanaan layanan online ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 144 Tahun 2015 tentang Layanan Uji Tipe Kendaraan Bermotor Secara Online serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. SK.8032/AJ.402/DRJD/2015 tentang Tata Cara Layanan Uji Tipe Kendaraan Bermotor Secara Online.
Dalam sambutannya juga, Wahid Wahyudi mengatakan semua pelayanan transportasi untuk masyarakat luas harus mengadopsi Teknologi Informasi (TI) untuk mempercepat proses birokrasi dalam pelayanan. “Teknologi tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang menghambat,” jelas Wahid.
Dia berpesan kepada para user yang menggunakan layanan ini yaitu para APl menjanjikan kepada para user bahwa proses layanan ini akan lebih mudah dan memberikan pelayanan yang baik terhadap pelanggan.
Pelayanan SRUT Online ini sebagai implementasi dari fokus kerja Menteri Perhubungan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya kepada APM dan importir kendaraan bermotor dengan memanfaatkan TI dalam setiap business process di Kementerian Perhubungan.(nald)