Metro Times (Purworejo) Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Purworejo menyerahkan sertipikat elektronik untuk program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2024 untuk warga Desa Bener dan Kertosari Kecamatan Bener.
Penyerahan dilakukan Pjs Bupati Purworejo Endi Faiz Effendi, Selasa (29/10). Warga begitu antusias dan bungah saat menerima sertipikat atas tanah mereka.
Faiz mengutarakan, program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbarui dan menyempurnakan sistem pendaftaran tanah. Hal ini penting guna memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada pemilik tanah, meningkatkan transparansi, kepastian hukum, investasi dan pembangunan berkelanjutan.
Program ini tidak sekadar reformasi administratif, tetapi langkah nyata dalam memperkuat landasan ekonomi dan sosial.
Pada kesempatan itu Pjs Bupati menyerahkan Sertipikat PTSL secara simbolis di Desa Bener dengan jumlah total akan diserahkan sebanyak 2055, sedangkan di Desa Ketosari sebanyak 1758. Untuk penyerahannya akan dilaksanakan secara bertahap.
Lebih lanjut Pjs Bupati mengatakan melalui program PTSL, setiap warga negara akan memiliki bukti legal yang jelas atas kepemilikan tanahnya
”Selain itu, sertipikat akan memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Sekaligus membuka akses fasilitas seperti kredit perbankan, akses infrastruktur, serta perlindungan hukum dalam hal sengketa tanah,” ujarnya.
Dikatakan pula implementasi program PTSL memiliki dampak yang sangat signifikan. Dengan memiliki basis data yang akurat dan terverifikasi mengenai kepemilikan tanah dapat mengatasi berbagai konflik dan sengketa yang terjadi terkait dengan tanah. Pjs Bupati berharap masyarakat memanfaatkan program ini, dalam rangka tertib administrasi pertanahan.
“Biaya sudah sangat terjangkau, karena dibiayai oleh negara. Masyarakat cukup membayar untuk biaya pra PTSL, yang besarannya ditentukan atas kesepakatan masyarakat dengan panitia desa,” pungkasnya.
Kepala Kantor Pertanahan/BPN Purworejo Andri Kristanto menjelaskan sertipikat yang diserahkan merupakan sertipikat elektronik. Ia berujar sertipikat elektronik memiliki tingkat keamanannya lebih tinggi dari yang sebelumnya dan masyarakat dapat mengecek kepemilikan lewat aplikasi Sentuh Tanahku.
“Sertipikat elektronik yang diserah-terimakan untuk masyarakat ini merupakan salinan asli. Sedang girik, kitir dan pethuk setelah tahun 2026 sudah tidak dapat digunakan lagi, penggantinya sertipikat elektronik ini,” jelasnya.
Kepala Desa Bener, Khabib Soleh pada kesempatan itu mengatakan, pada kesempatan itu ada sebanyak 168 warganya menerima sertipikat. Hal ini sangat bermanfaat bagi warga yang sel ama ini tidak memiliki biaya untuk mengurus sertipikat.
Khabib berharap tahun depan Desa Bener kembali memperoleh program PTSL, mengingat masih banyak warga tanah warga yang belun bersertipikat.
“Masih banyak yang belum bersertipikat. Banyak faktornya, kami terus lalukan sosialisasi dan memberi kemudahaan,” katanya seraya menyebut dalam program PTSL ini pihak desa hanya memungut biaya sebesar Rp300 ribu untuk proses ukur dan pengadaan patok.(tyb)