- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Ribuan warga Desa Guntur, Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo yang terdampak Mega Proyek Bendungan Bener, menggelar doa bersama di sekitar lokasih Bendungan Bener, pada Kamis (19/12) pagi. Mereka menolak pembayaran ganti rugi tanah yang hanya dihargai Rp60 ribu per meternya oleh pemerintah dinilai tidak manusiawi.

Selain itu, warga juga menuntut pengerjaan proyek Bendungan Bener dihentikan sementara, sampai ada kesepakatan yang jelas terkait pembayaran harga tanah mereka dengan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) selaku pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendung Bener.

“kami minta, pengerjaan proyek Bendungan Bener untuk sementara dihentikan sampai tanah kami dibayar sesuai harga yang kami inginkan,” kata Sarjito, warga Dusun Kalipancer, yang mendapat ganti rugi.

Dijelaskannya, dalam undangan musyawarah pada waktu itu tidak dijelaskan harga tanah yang akan dibayar. Tetapi saat dipanggil satu persatu diberi amplop yang isinya jumlah tanah dan tanaman yang terdampak.

ads

“Saat itu petugas pendaftaran hanya mengatakan saya mau menerima atau tidak. Kalau tidak ke pengadilan saja. Mendengar kata pengadilan ya kami takut,” jelas Sarjito.

Kekecewaan warga setelah mengetahui harga tanah Kami hanya dihargai rata-rata Rp60 ribu per meternya. “Kami tidak menolak proyek Bendungan Bener. Tapi kami tidak setuju dengan harga tanah yang sudah ditentukan sepihak tanpa ada kesepakatan dengan kami. Harga itu sangat tidak sesuai dengan yang kami harapkan,” jelasnya.

Diungkapkannya, bahwa doa bersama tersebut dihadiri oleh ribuan warga dari 9 Dusun se – Desa Guntur, anggota DPRD Purworejo yang diwakili oleh Komisi IV dan Komisi II, para Kades dan anggota TNI-POLRI dari Kecamatan Bener. “Kami berdoa kepada Tuhan yang mahakuasa agar kami mendapat keadilan. Selain itu, diharapkan bisa membuka pintu hati pemerintah atas penderitaan yang dirasakan warga Desa Guntur,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Purwadi, asal Dusun Kalipancer yang tanahnya ikut terkena dampak Bendungan Bener. Dalam orasinya di hadapan wakil rakyat itu meminta, agar DPRD menyampaikan keluhan dan penderitaan warga Desa Guntur kepada Presiden Jokowi.

“Mohon Pak Jokowi, tolonglah kami, kami tidak menolak proyek Bendungan Bener, tapi kami tidak rela tanah kami dibayar hanya Rp60 ribu per meternya,” pintanya.

Purwadi berharap, sebelum ada musawarah terkait harga tanah mereka, pengerjaan proyek Bendungan Bener dihentikan sementara sampai ada kesepakan yang jelas.

“Kami hanya minta agar tanah kami dihargai secara manusiawi, jangan dihargai seperti beli TEMPE. Beli daging setengah kilo juga tidak dapat,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan warga, wakil ketua komisi IV DPRD Purworejo, Muhammad Abdullah berjanji akan mrnyampaikan tuntutan warga kepada pemerintah (Presiden,red). Segala kesulitan dan penderitaan warga Desa Guntur akan kami sampaikan kepada Presiden Jokowi.

“Derita kalian adalah derita saya, duka kalian juga duka saya. Selaku anggota dewan yang telah dipercayakan oleh masyarakat Guntur. DPRD berjanji akan memperjuangkan hak – hak saudara semuanya,” kata Abdullah.

Abdulla juga menegaskan, bahwa DPRD akan mengirim surat kepada presiden Jokowi. Selain itu, untuk menjaga agar hati warga tidak terluka, “Kami minta pengerjaan proyek Bendungan Bener dihentikan sementara, nanti kalau sudah ada kesepakan harga sesuai dengan harapan warga silahkan dilanjutkan kembali,” tegas Abdullah.

Abdullah menambahkan, DPRD juga akan menyediakan kuasa hukum bagi salah satu warga yang tidak menandatangani ganti rugi beberapa waktu lalu.

Sementara itu, PPK Pembangunan kontruksi proyek Bendungan Bener, Yusran Yahya mengatakan perlu duduk bersama antara BBWSSO, DPRD, Perwakilan warga, Bupati, BPN dan tim KJPP terkait dengan keinginan warga tersebut.

Dijelaskannya, sesuai dengan Undang – undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Harga tanah itu yang berhak menilai adalah tim independen, yaitu KJPP (Konsultan Jasa Penilaian Publik) dan harga itu sudah melalui kajian dari tim appraisal KJPP. “Jadi, BBWSSO maupun BPN tidak berhak menilai harga tanah warga,” kata Yusran ketika dihubungi melalui WhatsApp. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!