
MetroTimes (Surabaya) – Dugaan penyebaran informasi tidak benar yang mencatut nama Zulkifli Hasan dilaporkan ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut diajukan oleh Nadhima Fitrangga melalui kuasa hukumnya, Michael Sugianto dari Ansugi Law, Selasa (21/4/2026).
Laporan ini berkaitan dengan beredarnya sejumlah narasi di media sosial yang menampilkan kutipan pernyataan yang diduga tidak pernah disampaikan oleh Zulkifli Hasan. Di antaranya, pernyataan bernada kritik terhadap masyarakat yang disebut tidak memiliki dasar jelas.
Kuasa hukum pelapor, Michael Sugianto, menyatakan pihaknya tidak menemukan bukti valid yang mendukung keaslian kutipan tersebut, baik berupa rekaman audio, video, maupun pernyataan resmi di media.
“Tidak ada satu pun bukti yang dapat mengonfirmasi bahwa pernyataan itu pernah disampaikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, dugaan ini mengarah pada pencemaran nama baik dan fitnah. Namun, ia juga mengakui bahwa perkara tersebut termasuk delik aduan absolut yang secara hukum seharusnya dilaporkan langsung oleh pihak yang dirugikan.
Meski demikian, pelaporan oleh masyarakat dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap dampak luas yang dapat ditimbulkan dari penyebaran informasi tidak terverifikasi.
Pelapor, Nadhima Fitrangga, mengaku terdorong melapor karena khawatir informasi tersebut menyesatkan publik dan merusak reputasi tokoh yang dikaguminya.
“Saya khawatir masyarakat menerima informasi yang tidak benar dan menimbulkan persepsi keliru,” ujarnya.
Pihak pelapor juga menyebut telah mengidentifikasi sejumlah akun yang diduga terlibat dalam penyebaran konten tersebut, meski identitas pemilik akun masih dalam proses penelusuran.
Mereka berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini guna mencegah potensi eskalasi dampak negatif, baik di ruang digital maupun di tengah masyarakat.
(nald)





