MetroTimes (Kota Pekalongan) – Penyidik Polres Pekalongan Kota melakukan pemeriksaan terhadap wartawan yang menjadi korban intimidasi sejumlah pengurus Koperasi Pengusaha Batik Setono (KPBS) dan oknum konsultan serta pengawas koperasi.
“Saya telah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi korban terkait laporan intimidasi pada saat tugas peliputan mediasi di kantor KPBS pada Rabu 12 Juni 2024,” ungkap Sodikin dari media online bidiknasional.com melalui sambungan telepon, Jum’at (21/6/2024).
Ia mengaku menjalani pemeriksaan polisi selama tiga jam terkait kejadian tersebut. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis 20 Juni 2024 mulai pukul 12.00-15.00 WIB di Unit II Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
Selain memberikan keterangan kronologi kejadian, juga ditanyakan pula para saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut. Dirinya pun menceritakan secara terperinci kepada penyidik.
“Ada kurang lebih 15 pertanyaan yang saya jawab. Semuanya sudah dijelaskan secara gamblang karena peristiwanya benar terjadi,” beber Sodikin.
Ia mengungkapkan bahwa tim hukum dari bidiknasional.com berencana turun untuk memberikan bantuan advokasi terkait apa yang dirinya alami, sementara ini proses yang berjalan masih dipantau oleh redaksi.
“Intinya dari kantor saya bekerja akan mengawal kejadian ini dan saya sebagai korban juga mengikuti proses hukum yang berjalan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya seorang wartawan media online bernama Sodikin melaporkan tindakan intimidasi yang dilakukan pengurus Koperasi Pengusaha Batik Setono (KPBS) ke polisi. Laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polisi itu terpaksa dilakukan lantaran selain menghalangi tugas peliputan juga tidak ada permintaan maaf atas insiden tersebut.
“Sudah saya laporkan ke SPKT Rabu sore bersama rekan media yang lain,” ujar Sodikin, Rabu (12/6/2024).
Adapun insiden terjadinya intimidasi yang diterima media ini berlangsung saat adanya kegiatan audensi antara perwakilan pedagang dengan pihak KPBS yang menjadi pengelola Pasar Grosir Batik Setono Kota Pekalongan yang berlangsung di kantor setempat.
Tidak hanya media saja yang diperlakukan tidak mengenakan oleh oknum pengurus, pengawas dan yang mengaku konsultan dari koperasi, namun juga petugas kepolisian juga jadi sasaran kemarahan dan dipaksa menghapus foto yang diambil oleh beberapa anggota.
“Jadi sempat ada adu mulut sebelum akhirnya dilerai oleh rekan media lain dan meminta acara pertemuan dilanjutkan kembali,” ungkapnya.
Atas perlakuan tersebut, media ini pun memilih melaporkan kejadian tersebut berdasar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan demi menjaga marwah atas tugas dan tanggung jawab menyajikan berita yang didapat dari sumber pertama.
Sementara Pemimpin Redaksi koran Bidik Nasional dan bidiknasional.com Drs Edy Sutanto, SH, mengapresiasi langkah cepat penyidik Polres Pekalongan Kota yang dengan cepat menindaklanjuti laporan wartawan bn.com. Ini agar perkaranya menjadi terang benderang.
“Pengancaman, intimidasi, menghalangi, melarang, wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik jelas melanggar UU No 40 Tentang Pers dan KUHP, kami sangat mengapresiasi penyidik Polres Pekalongan Kota yang dengan cepat dan tanggap menindaklanjuti laporan wartawan kami,” tandas wartawan utama yang sudah 34 tahun menekuni dunia jurnalistik ini.
(nald)