METRO TIMES [ Ambon ] Di temui di ruang kerja ketua DPRD Prop Maluku Benhur George Watubun angkat bicara terkait eksekusi lahan di batu merah, Senin(06/03/2023) Ini aspirasi masyarakat atau negeri batu merah yang berada di Jalan Jendral Sudirman dan DPRD prinsipnya menerima rakyat 1 atau 10 orang dimanapun kalau ini kepentingan masyarakat pasti kita akan sikapi.
Ada beberapa catatan yang di atensi kan yang pertama soal proses eksekusi, kami kira itu ranah hukum DPRD tidak lagi mencampuri urusan itu.
Tapi dampak dari eksekusi itu adalah, anak – anak sekolah, menghadapi bulan suci ramadhan dan ada juga yang masih menempati mesjid, karena tidak ada rumah, kita akan berkordinasi dengan Pemerintah kota , Dinas Sosial, Bpn bagian aset di Pemerintah Provinsi, karena ada informasi soal ada tanah negara yang dikuasai oleh Pemerintah Provinsi, dan kita ingin melihat batas – batas yang jelas sehingga, proses ini dia bisa meletakan rasa keadilan secara sosial dimata masyarakat.
“Benhur menambahkan lagi kalau soal urusan hukum “kita tidak lagi mencampuri kita sudah arahkan kepada masyarakat, untuk melakukan proses peninjauan kembali berdasarkan bukti dan fakta.
“Kita ingin atensi adalah soal masyarakat yang sudah pernah membayar pada pihak yang memenangkan perkara, punya kwitansi dan sejumlah uang yang sudah di serahkan itu, berdasarkan laporan yang kita terima, kita sementara meminta untuk mengumpulkan bukti – bukti sehingga, seluruh proses ini kita akan tidak lanjuti secara baik.
Sebab ada yang merasa sudah membayar tapi, kemudian dia kena dampak eksekusi, jadi ini yang harua diperhatikan secara baik, kami akan terus berkordinasi dengan pemerintah kota untuk proses penangan ini dia bisa di laksanakan dengan baik, dan yang paling penting adalah, jangan sampai ekses – ekses dari pada proses eksekusi kemudian masyarakat kita menjadi terlantar dan tidak diperhatikan.tutupnya