METRO TIMES ( Ambon ) Lima (5) komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru di tetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah Pilkada Pemilu 2020 sejak 17 Januari 2024 lalu hal tersebut, di komentar juga dari sejumlah kalangan terkait dengan, penanganan lima (5) tersangka komisioner Aru tersebut.
Wakil Ketua Komisi l DPRD Provinsi Maluku Yance Wenno, SH, kepada sejumlah wartawan di Ambon Selasa, (23/01/2024) pihaknya menyebutkan, selaku Anggota DPRD Provinsi Maluku sangat prihatin terkait dengan proses Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan berlangsung di Kabupaten Kepulauan Aru.
Hal tersebut merupakan tanggung jawab pihak berwajib dalam mengawasi Pesta Demokrasi di Kabupaten Aru kemudian, proses penahanan beberapa komisioner yang tersandung kasus koropsi dana Pilkada 2020 harus benar-benar, di tangani oleh pihak berwajib maka, proses penyelanggara Pilkada “saya rasa akan berjalan dengan baik”, ketus Wonno.
Menurutnya, dari di ditetapkannya tersangka komisioner tersebut bisa saja berdampak pada keterburuknya Pemilu di Kabupaten Kepulauan Aru. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua KPU Provinsi Maluku, Sayamsul Rivan Kubangun terkait dengan gejolak penegakan hukum atas masalah yang menyelimuti KPU Aru kan, yang memiliki kewenangan adalah KPU Pusat, namun lanjut Wenno, yang memiliki kewenangan adalah KPU Pusat, ujarnya.
Dirinya mengakui bahwasanya tugas fungsi KPU Provinsi Maluku seharusnya berperan penting atas kasus yang menyelimuti lima (5) komisioner KPU Aru. Ia menekan agar KPU Pusat dapat merespon terkait, dengan masalah tersebut dengan rasa tanggung jawab terhadap pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Aru nantinya.
Selain itu dirinya telah menyoroti fakta bahwasanya kelima Anggota KPU Kabupaten Aru telah lama di soroti sebagai tersangka oleh Polres Kabupaten Aru.
Maka bisa berpendapat bahwa penahanan seharusnya ditangguhkan oleh kepolisian, maupun Kejaksaan dalam melakukan intervensi proses hukum atas masalah tersebut.
“Saya mendukung proses hukum yang di jalani atas di ditetapkannya lima(5) tersangka komisioner Aru,”Pungkasnya.