MetroTimes(Surabaya)Dalam Workshop tentang penyelamatan Arsip Penyiaran Radio dan Televisi yang diadakan pada tanggal 15 hingga 17 Maret 2016 telah menghasilkan Rekommendasi tentang Arsip Siaran Radio Televisi Jawa Timur sebagai berikut,
Menindak lanjuti undang undang no. 32 tahun 2002 tentang penyiaran danundang undang no. 43 tahun 2009 tentang kearsipan , Pada hari ini kamis tanggal tujuh belas bulan maret tahun duaribu enambelas, kegiatan workshop Penyelamatan Arsip Siaran Radio Televisi se-Jawa Timur yang diselenggarakan di Surabaya oleh Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur dan diikuti Lembaga Penyiaran Publik, Swasta dan Komunitas , menyatakan kesepakatan bersama dalam rekomendasi sebagai berikut:
Lembaga kearsipan bersama instansi terkait melakukan sosialisasi secara bertahap kepada lembaga penyiaran mengenai pelaksanaan Undang undang No.32 tahun 2002 tentang penyi aran, terutama pasal 45 ayat (1) dan (2).
*Lembaga kearsipan bersama lembaga pencipta Arsip siaran melakukan penilaian arsip yang mempunyai nilai sejarah, informasi dan kebuktian yang selanjutnya dituangkan dalam daftar arsip siaran.
*Arsip siaran yang telah diserahkan oleh lembaga penyiaran Publik , swasta, komunitas kepada lembaga kearsipan provinsi atau kabupaten/kota, maka lembaga kearsipan tersebut bertanggung jawab melakukan pemeliharaan , perawatan, penyimpanan dan pelestarian arsip siaran.
*Informasi arsip siaran yang tersimpan di lembaga kearsipan terbuka bagi masyarakat dan dapat dipergunakan sebagai referensi serta sumber penelitian.
*Arsip siaran yang digunakan dan di manfaatkan dalam karya tulis, karya cetak atau karya audio dan audio visual diwajibkan mencantumkan sumber lembaga penciptanya.
*Lembaga pencipta Arsip Siaran dapat sewaktu-waktu mempergunakan Arsip siaran yang telah diserahkan sebagaimana ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Badan perpustakaan dan kearsipan ditanda tangani ketua panitia , Drs, Gatot Tjatur M, MM.
Wakil dari radio diwakili RRI Surabaya, Sumbul Dian L, SE, MM.
Wakil dari Televsisi, TVRI Jawa Timur, Mubi Hartono. (Nwi)