Metro Times (Purworejo) Bupati Purworejo H Agus Bastian SE MM dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo Suwitri Iriyanto SH MH menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) di Ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo, Jumat (4/9/2020). SKB itu tentang pembentukan tim pembangunan basis data pertanahan terintegrasi berbasis bidang tanah Kabupaten Purworejo.
Bupati berharap dengan adanya kerjasama TRISULA atau kerjasama antara Kantor Pertanahan, Pemeritah Daerah dan Pemerintah Desa ini akan mampu mewujudkan database pertanahan berbasis bidang tanah yang valid, lengkap, terintegrasi, dan terjaga keberlangsungannya di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo.
Dengan kerjasama yang baik antara ketiga komponen ini, dirinya meyakini dan percaya jika target mewujudkan Peta Lengkap Tahun 2025 dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.004.641 bidang tanah, akan dapat tercapai.
Sejak dunia memasuki era komputerisasi, lanjutnya, hampir semua lini kehidupan berubah dari sistem manual ke sistem digital termasuk pula dalam sistem administrasi pertanahan.
Di sisi lain, hubungan manusia dengan tanah juga semakin berkembang menjadi suatu sistem yang kompleks, yang tidak hanya terbatas pada hubungan pemilikan dan penguasaan semata.
Hal inilah yang kemudian melatarbelakangi adanya Sistem Administrasi Pertanahan, yang menjadikannya sebagai suatu sistem dinamis dan akan selalu berkembang mengikuti tuntutan jaman.
Untuk itu, langkah-langkah percepatan terwujudnya data pertanahan berbasis bidang di setiap desa/kelurahan yang valid dan berkelanjutan sangat penting dan strategis. Utamanya untuk mengurangi sengketa pertanahan serta menjaga keberlangsungan pemeliharaan data pertanahan.
“Pemerintah Kabupaten Purworejo sangat mendukung pembangunan basis data pertanahan, karena akan sangat berguna dalam memformulasikan kebijakan rencana tata ruang dan menyusun arah pembangunan daerah,” katanya.
“Selain itu, terwujudnya basis data pertanahan juga akan sangat strategis bagi upaya optimalisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2),” imbuhnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo Suwitri Iriyanto menjelaskan jika kegiatan ini dilaksanakan karena berkaitan dengan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Upaya ini dipakai untuk mengisi kekosoggan dan jika ada kegiatan PTSL nantinya dapat segera dilaksanakan. Paling tidak diharapkan 80% kegiatan sudah dilaksanakan, sedangkan sertifikisi perlaksanaannya menunggu anggaran APBN.
Pihaknya sebelumnya telah melakukan MoU dengan beberapa OPD seperi BPPKAD, DPUPR, Perkimtan, Dinpermasdes dan Disdukcapil. Diharapkan kegiatan ini dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Nantinya, hasil dari kegiatan ini dapat dipakai oleh berbagai pihak.
Suwitri memberikan contoh, misal PUPR nantinya dapat menggunakan database ini untuk pembuatan rencana detail tata ruang karen sudah berbasis bidang. Dinpermasdes bisa menggunakan sekiranya ada desa yang bermasalah.
“Saya berharap bapak Bupati dan jajaran Pemkab Purworejo yang sangat kami harapkan, agar kegiatan ini bisa berjalan sempurna dan bermanfaat bagi masyarakat yang menghadirkan informasi yang berkaitan dengan pertanahan,” terang Suwitri. (dnl)