
METRO TIMES ( Ambon ) Melaksanakan giat sosialisasi *Perpres Nomor 87 tahun 2016, tentang Satgas Saber Pungli* Kepada warga desa Watmuri, Senin 11 Oktober 2021
Dalam giat sosialisasi, Brika R. KEWILAA dalam kapasitas sebagaiĀ Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang Pengertian Pungli dan hal-hal yang termasuk dalam Pungli berikut Sangsi pidana terhadap pemberi dan penerima suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Bhabinkamtibmas juga menghimbau utk segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila ada menemukan praktek pungli dalam pelayanan publik, utk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam giat tersebut, bhabinkamtibmas juga menyampaikan beberapa hal terkait Adaptasi kehidupan baru dengan tetap memberlakukan pola hidup 5 M yakni : Memakai Masker ,Mencuci tangan Menjaga Jarak , Menjauhi Kerumunana dan Mengarungi Mobilitas Di Luar Rumah, Semua ini bertujuan guna Memutus Mata Rantai Covid – 19.




